Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Pengunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Penetapan Struktur Tarif, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Masa Rtribusi, Pendaftaran Dan Pendataan, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Pengembalian Kelebhan Pembayaran, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Retribus, etentuan Pidana , Penyidik, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat