Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan pada Daerah Kabupaten Deiyai. Dengan nama Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dipungut pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam didalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya1(satu) bulan kalender. Pajak dilunasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah saat terutangnya pajak yang merupakan tanggal jatuh tempo bagi Wajib Pajak untuk melunasi pajaknya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat