Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 14 Tahun 2000

Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang, yang meliputi: Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Wilayah Pemungutan; Sanksi Administratif; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Kadaluwarsa; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa; Ketentuan Pidanan; Penyidikan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumedang
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Sumedang Utara
Tanggal Penetapan
07 Februari 2000
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2000
Tanggal Berlaku
10 Februari 2000
Sumber
LD Kab. Sumedang No. 14 Tahun 2000
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumedang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 48 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang Nomor 12 Tahun 1988 tentang Tarif Biaya Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium Dinas Kesehatan, Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, Balai Pengobatan, Balai Kesejahteraan Ibu dan anak di Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang

  2. Peraturan daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang Nomor 11 Tahun 1994
Mencabut sebagian :

  1. Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Pelayanan Pemeriksaan Pelayanan Kesehatan Calon Haji di Wilayah Kabupaten daerah Tingkat II Sumedang

  2. Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang Nomor 23 Tahun 1996 tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Penganten di Kabupaten daerah Tingkat II Sumedang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan