Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang, yang meliputi: Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Wilayah Pemungutan; Sanksi Administratif; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Kadaluwarsa; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa; Ketentuan Pidanan; Penyidikan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat