Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Pembebasan Pokok Pajak Dan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan Bermotor yang meliputi antara lain ketentuan umum, pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya beserta sanksi administratif untuk kendaraan bermotor di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan asal luar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor berserta sanksi administratif untuk kendaraan bermotor dengan nomor polisi BN, tata cara, pendelegasian kewenangan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat