Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 14 Tahun 2023

Pembebasan Pokok Pajak Dan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dan Pajak Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Pembebasan Pokok Pajak Dan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan Bermotor yang meliputi antara lain ketentuan umum, pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya beserta sanksi administratif untuk kendaraan bermotor di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan asal luar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor berserta sanksi administratif untuk kendaraan bermotor dengan nomor polisi BN, tata cara, pendelegasian kewenangan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pokok Pajak Dan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dan Pajak Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bangka Belitung
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
16 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
16 Agustus 2023
Sumber
Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023 Nomor 1 Seri B
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 36 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan