Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Tahun 2002 No.53
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perijinan/Tanda Daftar di Bidang Perindustrian dan Perdagangan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, bidang Pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten meliputi antara lain Perindustrian dan Perdagangan
serta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka dalam rangka meningkatkan kelancaran pelayanan
perijinan atau tanda daftar di bidang Perindustrian dan Perdagangan perlu diatur retribusi perijinan tanda daftar. Untuk itu perlu diatur dengan
Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Gangguan Hinder Ordonnantie (HO) Staatsblad 1926 Nomor 226 yang telah diubah dan ditambah dengan Staatsblad 1940 Nomor 14 dan 450; Bedrijfs Reglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad 1938 Nomor 86); Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 105/MPP/Kep/11/1998; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Nomor 591/MPP/Kep/10/1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah nngkat II
Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2002
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi Perijinan/Tanda Daftar di Bidang Perindustrian dan Perdagangan. Retribusi ini mencakup berbagai jenis perijinan dan tanda daftar, seperti Tanda Daftar Industri, Surat Ijin Usaha Perdagangan, dan Tanda Daftar Gudang. Subyek retribusi adalah individu atau badan yang memperoleh layanan perijinan/tanda daftar. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada jenis perijinan/tanda daftar, dengan pendaftaran ulang dikenai retribusi sebesar 100% dari tarif yang ditetapkan. Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai, dan sanksi administrasi berupa bunga dikenakan jika pembayaran tidak tepat waktu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2002.
17 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 14 Tahun 2001
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Jambi Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa tata cara penandatanganan Surat Pemberitahuan
Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan diatur
dalam Peraturan Walikota Jambi Nomor 4 Tahun 2019
tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
Perkotaan perlu disesuaikan dengan memaksimalkan
penggunaan sumber daya manusia dilakukan secara efektif
dM ~fi~i~n menyesuaikan dengar; perkembangan teknologi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Waikota tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2019
teuf:ang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan
Perkotaan;
UU No 9 Tahun 1956; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 1 Tahun 2022; PP No 55 Tahun 2016; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri 77 Tahun 2020; Perda Kota Jambi No 4 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kota Jambi No 4 Tahun 2019; Perda Kota Jambi No 14 Tahun 2016; Perwali No 4 Tahun 2019.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Perunahan atas Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 14 Tahun 2006
RETRIBUSI PENGUKURAN, PENDAFTARAN, PEMBERIAN SURAT TANDA KEBANGSAAN KAPAL (PAS KECIL) KAPAL UKURAN ISI KOTOR LEBIH KECIL DARI GT. 7
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2006/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengukuran, Pendaftaran, Pemberian Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) Kapal Ukuran Isi Kotor Lebih Kecil dari GT. 7
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengaturan, pengawasan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di perairan laut dan sungai, maka perlu dilakukan Pendaftaran, Pengukuran, Pemberian Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) terhadap Kapal dengan ukuran isi kotor lebih kecil dari GT.7;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengukuran, Pendaftaran, Pemberian Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) Kapal Ukuran Isi Kotor Lebih dari GT.7;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran
Negara Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3493);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4145);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4227);
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002 tentang
Pengakuan Kewenangan Kabupaten dan Kota dan Daftar Kewenangan
Kabupaten dan Kota Perbidang Dari Departemen/LPND.
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PENGUKURAN, PENDAFTARAN, PEMBERIAN SURAT TANDA KEBANGSAAN KAPAL (PAS KECIL) KAPAL UKURAN ISI KOTOR LEBIH KECIL DARI GT.7.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur;
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;
3. Bupati adalah Bupati Luwu Timur;
4. DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur.
5. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik tenaga angin atau ditunda kendaraan dibawah permukaan air serta alat apung;
6. Kapal Layar dengan pesawat penggerak bantu adalah kapal dengan layar lengkap sebagai penggerak utama dan dilengkapi dengan pesawat penggerak bantu.
7. Perahu Layar adalah kapal dengan bangunan sederhana yang hanya dilengkapi
dengan layar yang cukup untuk berlayar dengan aman;
8. Tanda Selar adalah merupakan rangkaian angka dan huruf yang menunjukkan tonase kotor (GT) kapal, nomor surat ukur serta kode pengukuran yang dibuat dan
dipasang dikapal;
9. Pengukuran Kapal adalah kegiatan yang dilakukan untuk menentukan ukuran dan tonase kapal berdasarkan cara pengukuran kapal-kapal dalam negeri;
10. Laik Laut Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan kondisi suatu
kapal yang harus dipenuhi agar terjamin keselamatan untuk berlayar;
11. Tonase Kapal adalah volume kapal dinyatakan dalam tonase kotor (Gross Tonage / GT);
12. Kapal Motor Angkutan Penumpang adalah Kapal Motor melakukan pelayaran dengan membawa penumpang orang.
13. Surat Pas Kecil adalah bagian dari Surat Tanda Kebangsaan Kapal untuk memudahkan seseorang mengenal suatu kebangsaan maka kepada subyeknya diberi tanda kebangsaan.
14. Retribusi Jasa Umum adalah pembayaran atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh setiap orang pribadi atau badan.
15. Retribusi Pendaftaran, Pengukuran, Pemberian Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) dan Sertifikat Kesempurnaan yang selanjutnya dapat disebut Retribusi adalah pembayaran atas Pelayanan Pemeriksaan Pendaftaran, Pengukuran dan Pemberian
Surat Tanda Kebangsaan (Pas Kecil) dan sertifikat kesempurnaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang diselenggarakan Pemerintah
Daerah;
16. Wajib Retribusi adalah orang atau badan yang memiliki dan menguasai kendaraan air kapal yang menurut perundang-undangan, diwajibkan untuk melakukan pembayaran
retribusi;
17. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan pelayanan pendaftaran, pengukuran,
pemberian Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) dan Sertifikat Kesempurnaan;
18. Surat Pemberitahuan Obyek Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPORD
adalah surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan perundang-undangan
retribusi daerah;
19. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
20. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya
disingkat SKRDKBT adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan.
21. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk
melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
22. Pemeriksaan Kapal adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah
terhadap nakhoda/juragan kendaraan air kapal mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik laut serta pemenuhan perlengkapan administratif.
23. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan
mengolah data atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan retribusi daerah.
24. Penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti sehingga dengan bukti itu membuat
terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
BAB II KEWAJIBAN Pasal 2
(1) Setiap kapal yang berukuran isi kotor lebih kecil dari GT.7 yang dioperasikan dilaut atau sungai wajib diukur, didaftar, wajib memiliki Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil).
(2) Setiap kapal Motor Angkutan Penumpang ukuran isi kotor lebih kecil dari GT.7 wajib memiliki Sertifikat Kesempurnaan Kapal.
Pasal 3
(1) Surat ukur sementara masa berlakunya selama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang sampai Surat Ukur Tetap diterbitkan oleh Bupati dalam hal ini Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Timur.
(2) Surat Ukur Tetap masa berlakunya tidak dibatasi tetapi menjadi gugur jika Kapal
Ganti Nama dan Kapal mengalami perubahan.
(3) Surat Ukur Tetap menjadi dasar untuk pendaftaran kapal dan pemasangan Tanda
Selar pada Kapal.
(4) Surat Ukur Tetap menjadi dasar untuk penertiban Surat Tanda Kebangsaan Kapal
(Pas Kecil).
(5) Registrasi yang dilakukan setiap tahun guna terciptanya pembinaan terhadap kapal- kapal lebih kecil dari GT.7.
BAB III
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI Pasal 4
Dengan nama Retribusi Pengukuran, Pendaftaran dan Pemberian Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pengukuran, pendaftaran, pemberian Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) atas Kapal berukuran isi kotor lebih kecil dari GT.7.
Pasal 5
Obyek retribusi adalah pemberian pelayanan pengukuran, pendaftaran dan pemberian Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) atas Kapal berukuran isi kotor lebih kecil dari GT.7.
Pasal 6
Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Jasa Pelayanan, Pengukuran, Pendaftaran dan Pemberian Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) atas Kapal berukuran isi kotor lebih kecil dari GT.7.
BAB IV GOLONGAN RETRIBUSI Pasal 7
Retribusi Pengukuran, Pendaftaran dan Pemberian Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas
Kecil) digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
BAB V
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA Pasal 8
Tingkat penggunaan jasa diberikan berdasarkan pelayanan yang diberikan kepada kapal berukuran isi kotor lebih kecil dari GT.7.
BAB VI
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF Pasal 9
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau sama dengan biaya penyelenggaraan Pengukuran, Pendaftaran dan Pemberian Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil).
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya pemeriksaan kondisi tehnis kapal, pemeriksaan perlengkapan, pengadaan pemasangan tanda selir,
Pengukuran, Pendaftaran dan Pemberian Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil)
dan biaya operasional.
BAB VII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI Pasal 10
(1) Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan. (2) Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut :
1. Surat Ukur Sementara Rp. 20.000.00 / Kapal
2. Surat Ukur Tetap Rp. 10.000.00 / Kapal
3. Pendaftaran dan Pemasangan Tanda Selar Rp. 20.000.00 / Kapal
4. Surat Tanda Kebangsaan (Pas Kecil) Rp. 25.000.00 / Kapal
5. Registrasi Tanda Kebangsaan (Pas Kecil) Rp. 25.000.00 / Kapal
BAB VIII WILAYAH PEMUNGUTAN Pasal 11
Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Daerah Kabupaten Luwu Timur.
BAB IX
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG Pasal 12
(1) Masa retribusi tidak dibatasi tetapi menjadi gugur jika Kapal Ganti Nama dan Kapal mengalami perubahan.
(2) Dengan pembinaan lebih kecil dari GT.7 dilaksanakan registrasi setiap tahun.
Pasal 13
Retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD.
BAB X
SURAT PENDAFTARAN Pasal 14
(1) Wajib retribusi wajib mengisi SPORD.
(2) SPORD sebagaimana dimaksud ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib retribusi atau kuasanya.
(3) SPORD bagi kapal yang harus diperiksa ulang, wajib disampaikan paling lambat 15 (lima belas) hari sebelumnya berakhirnya masa berlaku pemeriksaan ulang dalam tahun berjalan.
(4) Bentuk, isi dan tata cara pengisian dan penyampaian SPORD sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan kemudian dengan Peraturan atau Keputusan Bupati.
BAB XI PENETAPAN RETRIBUSI Pasal 15
(1) Berdasarkan SPORD sebagaimana dimaksud pasal 15 ayat (1) ditetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD.
(2) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan data baru atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah retribusi yang
terutang, maka dikeluarkan SKRDKBT.
(3) Bentuk, isi dan tata cara penerbitan SKRD dan SKRDKBT sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan kemudian dengan Peraturan Bupati atau
Keputusan Bupati.
BAB XII
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN Pasal 16
(1) Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD dan SKRDKBT.
Pasal 17
Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus, pada saat diterbitkannya SKRD.
BAB XIII
SANKSI ADMINISTRASI Pasal 18
(1) Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(2) Retribusi yang terutang akibat keterlambatan penyampaian SPORD sebagaimana dimaksud pasal 14 ayat (3) dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2
% (dua persen) dari retribusi yang terutang dan ditagih dengan menggunakan
STRD.
BAB XIV
TATA CARA PENAGIHAN Pasal 19
(1) Pengeluaran Surat Teguran/Peringatan/Surat Lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(2) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran/Peringatan, wajib retribusi harus melunasi retribusinya yang terutang.
(3) Surat Teguran sebagaimana dimaksud ayat (1) dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
BAB XV
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI Pasal 20
(1) Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2) Pemberian, pengurangan dan keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi dan hanya dapat diberikan maksimal 30 % dari retribusi yang terutang.
(3) Pembebasan retribusi yang terutang dapat diberikan berdasarkan penilaian keadaan
yang layak.
BAB XVI KETENTUAN PENYIDIKAN Pasal 21
(1) Selain Penyidik Polri, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang retribusi Daerah.
(2) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, adalah :
a. Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas.
b. Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah tersebut.
c. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah.
d. Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenan
dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah.
e. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap
bahan bukti tersebut.
f. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah.
g. Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat
pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf a.
h. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah.
i. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
j. Menghentikan penyidikan.
k. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
BAB XVII KETENTUAN PIDANA Pasal 22
(1) Setiap orang atau Badan yang melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1) dan (2), Pasal
4 dan Pasal 10 ayat (2) diancam dengan Pidana kurangan paling lama 3 (tiga)
bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). (2) Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.
BAB XVIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 23
Ketentuan teknis tentang Pengukuran, Pendaftaran dan Pemberian Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) dan Sertifikasi Kesempurnaan yang telah ada, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini sampai masa berlakunya berakhir.
BAB XX KETENTUAN PENUTUP Pasal 24
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Peraturan atau Keputusan Bupati.
Pasal 25
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2006.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 14 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana
telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Demak Nomor 7 Tahun 1998, disamping telah
mengalami beberapa kali perubahan juga terdapat materimateri yang ada didalam Peraturan Daerah dirasa sudah tidak
sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini ; bahwa sehubungan haf tersebut huruf a, dipandanu perlu
melakukan kodifikasi sekaligus meninjau kembali Peraturan
Daerah Kabupaten Demak Daerah Tingkat II Demak Nomor 7
Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
untuk disesuaikan materinya; bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menetri Oalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan ~enetri Dalar'n Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 31 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek, dan subyek retribusi, tata cara perijinan, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarip, struktur dan besarnya tarip retribusi, wilayah pemungutan dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tatacara pembayaran, tatacara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara penyelesaian keberatan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 7 Tahun 1998 dicabut.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2009
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2010/No.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah menyebutkan bahwa tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 5 (lima) tahun sekali, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 ; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; . Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008 ;
ketentuan umum, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, fasilitas pelayanan, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, sanksi administrasim tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengelolaan hasil retribusi, ketentuan pidana, penyidikan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2000
19 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2012
PERDA Kab. Kebumen No. 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2001 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan
pemerintahan dan pembangunan daerah;
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dalam hal pelayanan parkir di tepi jalan umum,
maka perlu mengatur ketentuan mengenai retribusinya;
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun
2001 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen
Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan
Umum sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi
Jalan Umum;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
yang meliputi
Nama, Objek Dan Subjek Retribusi,
Golongan Retribusi,
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa,
Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur
Dan Besarnya Tarif,
Struktur Dan Besarnya Tarif,
Wilayah Pemungutan,
Tata Cara Pemungutan,
Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran
Dan Penundaan Pembayaran,
Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi,
Tata Cara Penagihan Retribusi,
Kedaluwarsa Retribusi Dan Penghapusan Piutang Retribusi,
Insentif Pemungutan dan
Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dicabut.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahrga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong dan mengembangkan tempat rekreasi dan
olahraga di Kabupaten Mamuju dipandang perlu untuk mengambil langkah-langkah
guna meningkatkan pendayagunaan Tempat rekreasi dan Olah Raga
sebagai salah satu Aset Pemerintah Kabupaten Mamuju
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
3. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
5. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang – undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonerisa Nomor 5234);
7. Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 tentang Jenis
Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 9 tahun 2003 tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju (Lembaran
Daerah Tahun 2003 Nomor 19);
1) Obyek Retribusi Tempat Rekreasi meliputi :
1. Memasuki Kawasan Rekreasi.
2. Menggunakan Fasilitas :
• Tempat Penjualan
• Cottage
• Kolam Renang
• Toilet/WC
• Pondok Wisata
• Tempat Parkir
• Tenda kemah
• Tambatan Perahu
• Perahu Wisata
(2) Obyek Tempat Olah Raga meliputi :
• Lapangan Tennis
• Bulu Tangkis
• Lapangan Takraw
• Lapangan Basket
• Lapangan Volly Ball
• Lapangan Foot Sal
• Stadion
• Sarana Olah Raga lainnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 9 Tahun
2005 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun
2005 Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat