Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum yang meliputi Nama, Objek Dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif, Struktur Dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran Dan Penundaan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Tata Cara Penagihan Retribusi, Kedaluwarsa Retribusi Dan Penghapusan Piutang Retribusi, Insentif Pemungutan dan Sanksi Administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat