Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2006

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2001 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 2 ayat (3) dihapus, Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 11 ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 15 diubah, Ketentuan Pasal 16 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2001 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
27 November 2006
Tanggal Pengundangan
27 November 2006
Tanggal Berlaku
27 November 2006
Sumber
LD.2006/NO.8
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 16 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Kebumen No. 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
    Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan