Di Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 2 ayat (3) dihapus, Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 11 ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 15 diubah, Ketentuan Pasal 16 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat