PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PENGUKURAN, PENDAFTARAN, PEMBERIAN SURAT TANDA KEBANGSAAN KAPAL (PAS KECIL) KAPAL UKURAN ISI KOTOR LEBIH KECIL DARI GT.7. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur; 2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah; 3. Bupati adalah Bupati Luwu Timur; 4. DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur. 5. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik tenaga angin atau ditunda kendaraan dibawah permukaan air serta alat apung; 6. Kapal Layar dengan pesawat penggerak bantu adalah kapal dengan layar lengkap sebagai penggerak utama dan dilengkapi dengan pesawat penggerak bantu. 7. Perahu Layar adalah kapal dengan bangunan sederhana yang hanya dilengkapi dengan layar yang cukup untuk berlayar dengan aman; 8. Tanda Selar adalah merupakan rangkaian angka dan huruf yang menunjukkan tonase kotor (GT) kapal, nomor surat ukur serta kode pengukuran yang dibuat dan dipasang dikapal; 9. Pengukuran Kapal adalah kegiatan yang dilakukan untuk menentukan ukuran dan tonase kapal berdasarkan cara pengukuran kapal-kapal dalam negeri; 10. Laik Laut Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan kondisi suatu kapal yang harus dipenuhi agar terjamin keselamatan untuk berlayar; 11. Tonase Kapal adalah volume kapal dinyatakan dalam tonase kotor (Gross Tonage / GT); 12. Kapal Motor Angkutan Penumpang adalah Kapal Motor melakukan pelayaran dengan membawa penumpang orang. 13. Surat Pas Kecil adalah bagian dari Surat Tanda Kebangsaan Kapal untuk memudahkan seseorang mengenal suatu kebangsaan maka kepada subyeknya diberi tanda kebangsaan. 14. Retribusi Jasa Umum adalah pembayaran atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh setiap orang pribadi atau badan. 15. Retribusi Pendaftaran, Pengukuran, Pemberian Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) dan Sertifikat Kesempurnaan yang selanjutnya dapat disebut Retribusi adalah pembayaran atas Pelayanan Pemeriksaan Pendaftaran, Pengukuran dan Pemberian Surat Tanda Kebangsaan (Pas Kecil) dan sertifikat kesempurnaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang diselenggarakan Pemerintah Daerah; 16. Wajib Retribusi adalah orang atau badan yang memiliki dan menguasai kendaraan air kapal yang menurut perundang-undangan, diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi; 17. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan pelayanan pendaftaran, pengukuran, pemberian Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) dan Sertifikat Kesempurnaan; 18. Surat Pemberitahuan Obyek Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPORD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan perundang-undangan retribusi daerah; 19. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang. 20. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan. 21. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda. 22. Pemeriksaan Kapal adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap nakhoda/juragan kendaraan air kapal mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik laut serta pemenuhan perlengkapan administratif. 23. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan retribusi daerah. 24. Penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti sehingga dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya. BAB II KEWAJIBAN Pasal 2 (1) Setiap kapal yang berukuran isi kotor lebih kecil dari GT.7 yang dioperasikan dilaut atau sungai wajib diukur, didaftar, wajib memiliki Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil). (2) Setiap kapal Motor Angkutan Penumpang ukuran isi kotor lebih kecil dari GT.7 wajib memiliki Sertifikat Kesempurnaan Kapal. Pasal 3 (1) Surat ukur sementara masa berlakunya selama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang sampai Surat Ukur Tetap diterbitkan oleh Bupati dalam hal ini Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Timur. (2) Surat Ukur Tetap masa berlakunya tidak dibatasi tetapi menjadi gugur jika Kapal Ganti Nama dan Kapal mengalami perubahan. (3) Surat Ukur Tetap menjadi dasar untuk pendaftaran kapal dan pemasangan Tanda Selar pada Kapal. (4) Surat Ukur Tetap menjadi dasar untuk penertiban Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil). (5) Registrasi yang dilakukan setiap tahun guna terciptanya pembinaan terhadap kapal- kapal lebih kecil dari GT.7. BAB III NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI Pasal 4 Dengan nama Retribusi Pengukuran, Pendaftaran dan Pemberian Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pengukuran, pendaftaran, pemberian Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) atas Kapal berukuran isi kotor lebih kecil dari GT.7. Pasal 5 Obyek retribusi adalah pemberian pelayanan pengukuran, pendaftaran dan pemberian Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) atas Kapal berukuran isi kotor lebih kecil dari GT.7. Pasal 6 Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Jasa Pelayanan, Pengukuran, Pendaftaran dan Pemberian Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) atas Kapal berukuran isi kotor lebih kecil dari GT.7. BAB IV GOLONGAN RETRIBUSI Pasal 7 Retribusi Pengukuran, Pendaftaran dan Pemberian Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. BAB V CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA Pasal 8 Tingkat penggunaan jasa diberikan berdasarkan pelayanan yang diberikan kepada kapal berukuran isi kotor lebih kecil dari GT.7. BAB VI PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF Pasal 9 (1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau sama dengan biaya penyelenggaraan Pengukuran, Pendaftaran dan Pemberian Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil). (2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya pemeriksaan kondisi tehnis kapal, pemeriksaan perlengkapan, pengadaan pemasangan tanda selir, Pengukuran, Pendaftaran dan Pemberian Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) dan biaya operasional. BAB VII STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI Pasal 10 (1) Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan. (2) Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut : 1. Surat Ukur Sementara Rp. 20.000.00 / Kapal 2. Surat Ukur Tetap Rp. 10.000.00 / Kapal 3. Pendaftaran dan Pemasangan Tanda Selar Rp. 20.000.00 / Kapal 4. Surat Tanda Kebangsaan (Pas Kecil) Rp. 25.000.00 / Kapal 5. Registrasi Tanda Kebangsaan (Pas Kecil) Rp. 25.000.00 / Kapal BAB VIII WILAYAH PEMUNGUTAN Pasal 11 Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Daerah Kabupaten Luwu Timur. BAB IX MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG Pasal 12 (1) Masa retribusi tidak dibatasi tetapi menjadi gugur jika Kapal Ganti Nama dan Kapal mengalami perubahan. (2) Dengan pembinaan lebih kecil dari GT.7 dilaksanakan registrasi setiap tahun. Pasal 13 Retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD. BAB X SURAT PENDAFTARAN Pasal 14 (1) Wajib retribusi wajib mengisi SPORD. (2) SPORD sebagaimana dimaksud ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib retribusi atau kuasanya. (3) SPORD bagi kapal yang harus diperiksa ulang, wajib disampaikan paling lambat 15 (lima belas) hari sebelumnya berakhirnya masa berlaku pemeriksaan ulang dalam tahun berjalan. (4) Bentuk, isi dan tata cara pengisian dan penyampaian SPORD sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan kemudian dengan Peraturan atau Keputusan Bupati. BAB XI PENETAPAN RETRIBUSI Pasal 15 (1) Berdasarkan SPORD sebagaimana dimaksud pasal 15 ayat (1) ditetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD. (2) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan data baru atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah retribusi yang terutang, maka dikeluarkan SKRDKBT. (3) Bentuk, isi dan tata cara penerbitan SKRD dan SKRDKBT sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan kemudian dengan Peraturan Bupati atau Keputusan Bupati. BAB XII TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN Pasal 16 (1) Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan. (2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD dan SKRDKBT. Pasal 17 Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus, pada saat diterbitkannya SKRD. BAB XIII SANKSI ADMINISTRASI Pasal 18 (1) Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. (2) Retribusi yang terutang akibat keterlambatan penyampaian SPORD sebagaimana dimaksud pasal 14 ayat (3) dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) dari retribusi yang terutang dan ditagih dengan menggunakan STRD. BAB XIV TATA CARA PENAGIHAN Pasal 19 (1) Pengeluaran Surat Teguran/Peringatan/Surat Lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran. (2) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran/Peringatan, wajib retribusi harus melunasi retribusinya yang terutang. (3) Surat Teguran sebagaimana dimaksud ayat (1) dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk. BAB XV PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI Pasal 20 (1) Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi. (2) Pemberian, pengurangan dan keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi dan hanya dapat diberikan maksimal 30 % dari retribusi yang terutang. (3) Pembebasan retribusi yang terutang dapat diberikan berdasarkan penilaian keadaan yang layak. BAB XVI KETENTUAN PENYIDIKAN Pasal 21 (1) Selain Penyidik Polri, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang retribusi Daerah. (2) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, adalah : a. Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas. b. Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah tersebut. c. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah. d. Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah. e. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut. f. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah. g. Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf a. h. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah. i. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi. j. Menghentikan penyidikan. k. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. (3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. BAB XVII KETENTUAN PIDANA Pasal 22 (1) Setiap orang atau Badan yang melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1) dan (2), Pasal 4 dan Pasal 10 ayat (2) diancam dengan Pidana kurangan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). (2) Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran. BAB XVIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 23 Ketentuan teknis tentang Pengukuran, Pendaftaran dan Pemberian Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) dan Sertifikasi Kesempurnaan yang telah ada, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini sampai masa berlakunya berakhir. BAB XX KETENTUAN PENUTUP Pasal 24 Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Peraturan atau Keputusan Bupati. Pasal 25 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat