Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nam Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Retribusi Izin, Prinsip Dan sasaran Dalam Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Cara Menghitung Retribusi, Masa Retribusi Dan saat Retribusi Terhutang,Pendaftaran Dan Pendataan, Penetaan Retribusi, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Ketentuan Pidana, Penyidik, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat