Perda Kota Tasikmalaya No. 18 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Ketentuan khusus dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Non Pendidikan Kota Tasikmalaya
Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketentuan Khusus Dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Non Pendidikan Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2006.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2006
PENYERTAAN - MODAL - PEMERINTAH - KABUPATEN - CIAMIS - PADA - PERUSAHAAN - DAERAH - KABUPATEN - CIAMIS - DAN - BANK - JABAR - CABANG - CIAMIS
2006
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2006/ NOMOR 4 SERI E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ciamis Pada Perusahaan Daerah Kabupaten Ciamis dan Bank Jabar Cabang Ciamis
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan PP No. 58 Tahun 2005, sesuai Pasal 41 ayat (5) UU No. 1 Tahun 2004, maka perlu menetapkan Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Ciamis pada Perusahaan Daerah Kabupaten Ciamis dan Bank Cabang Ciamis.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 22 Tahun 2006; Permen BI No. 6/22/PBI/2004; Perda Prov. Jabar No. 25 Tahun 2000; Perda Kab. Daerah Tingkat II Ciamis No. 9 Tahun 1990; Perda Kab. Ciamis No. 5 Tahun 2002; Perda Kab. Ciamis No. 14 Tahun 2002; Perda Kab. Ciamis No. 1 Tahun 2004; Perda Kab. Ciamis No. 20 Tahun 2004; Perda Kab. Ciamis No. 21 Tahun 2004.
Peraturan ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Ciamis pada Perusahaan Daerah Kabupaten Ciamis dan Bank Cabang Ciamis yang meliputi Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2006.
5 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2006 Nomor 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2005, perlu dilakukan perhitungan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2005, sehingga perlu menetapkan PERDA
bahwa dalam upaya menggali dan mengembangkan
potensi Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat merupakan tugas dan tanggungjawab
Pemerintah Daerah sehingga diperlukan upaya dan
usaha pemberdayaan potensi dengan bekerjasama
dengan pihak lain;
bahwa Daerah dapat mengadakan kerjasama dengan
Pihak Ketiga, Pemerintah dan / atau Pemerintah Daerah
lainnya baik dari Dalam Negeri maupun Luar Negeri;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas,
dipandang perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Semarang tentang Kerjasama Daerah ;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Kerjasama Daerah
yang meliputi
Tujuan, Manfaat, Dan Ruang Lingkup Kerjasama Daerah, Pola, Jenis Dan Bentuk Kerjasama Daerah, Obyek, Prinsip, Dan Syarat Kerjasama Daerah, Tata Cara Penyelenggaraan Kerjasama Daerah, Teknis Kerjasama Daerah, Kerjasama Daerah Dengan Luar Negeri, Naskah Kerjasama Daerah, Pelaksanaan Kerjasama Daerah, Hasil Usaha Kerjasama, Penyelesaian Perselisihan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Kerjasama Daerah dicabut.
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD.2006/NO.1.SERI.B
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Ijin Pembuatan Bangunan di Daerah Jaringan Irigasi di Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. bahwa pembuatan bangunan di daerah jaringan irigasi pada prinsipnya dilarang karena dapat menimbulkan kerusakan sistem irigasi dan investasi Pemerintah Daerah; b. bahwa dalam rangka mengantisipasi laju pembangunan yang
memanfaatkan jaringan irigasi, perlu pengawasan dan pengendalian terhadap pembuatan pembangunan di atas jaringan irigasi; d. bahwa dalam rangka pelaksanaan pelayanan pemberian ijin pembuatan bangunan di daerah jaringan irigasi, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul tentang Retribusi Ijin Pembuatan Bangunan di Daerah Jaringan Irigasi di Kabupaten Bantul;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Nomor 5 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 54 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor Tahun 2006;
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT DAERAH CIBINONG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2006.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2006
Retribusi - Penggunaan - Fasilitas - Latihan - Kerja - di - Lingkungan - UPTD - Balai - Latihan - Kerja - (BLK) - Milik - Pemerintah - Kabupaten - Tasikmalaya
2006
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD Kab Tasikmalaya Tahun 2006 no 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Penggunaan Fasilitas Latihan Kerja di Lingkungan UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memelihara dan menjaga kelestarian fasilitas latihan kerja yang berada. di lingkungan UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) khususnya yang dimanfaatkan oleh masyarakat umum dipandang perlu untuk mengatur mengenai tata cara pemanfaatan fasilitas latihan kerja tersebut, dalam rangka menyediakan anggaran, dapat disediakan melalui pemungutan retribusi kepada masyarakat umum yang hendak mempergunakan fasilitas latihan kerja sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 71 Tahun 1991; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kab. Tasikmalaya No. 4 Tahun 2002; Perda Kab. Tasikmalaya No. 12 Tahun 2003; Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2004; Perda Kab. Tasikmalaya No. 11 Tahun 2005
Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Penggunaan Fasilitas Latihan Kerja di Lingkungan UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Daerah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, dan Penyetoran Retribusi; Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2006.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD.2006/NO.1.SERI.E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembangunan Menara Telekomunikasi Seluler
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa pada saat ini semakin berkembang kegiatan usaha telekomunikasi di wilayah Kabupaten Sleman yang menggunakan sarana pendukung usaha berupa bangunan menara telekomunikasi seluler;
b. Bahwa untuk mencegah terjadinya pembangunan dan
pemanfaatan menara telekomunikasi seluler yang tidak sesuai dengan kaidah tata ruang, lingkungan dan estetika, perlu dilakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan menara telekomunikasi seluler;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Ketentuan Pembangunan Menara; Ketentuan Perizina; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Pelaksanaan, Pembinaan, Dan Pengawasan; Peralihan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 4 HLM; Penjelasan: 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Perda ini ditetapkan setelah mempertimbangkan bahwa untuk melaksanakan pasal 5 ayat (3) Peraturan pemerintah Nomor 29 tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, dan demi mendukung terwujudnya demokrasi melalui partai politik (parpol), bantuan keuangan dinilai perlu untuk diberikan secara profesional kepada parpol yang mendapatkan kursi di lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten Melawi.
Dasar hukum penetapan Perda ini adalah:
1. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
2. UU Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik;
3. UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah dan Dewan perwakilan Daerah;
4. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara;
5. UU Nomor 34 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat;
6. UU Nomor 1 Tahhun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
7. UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
8.UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
9. UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
10. UU Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undnag-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 1 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Melawi Tahun 2006.
Perda ini memuat materi pokok sebagai berikut.
1. Ketentuan Umum;
2. Pemberian Bantuan Keuangan;
3. Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik;
4. Penyerahan Bangtuan Keuangan kepada partai Politik;
5. Laporan Penggunaan Bantuan Patai Politik;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2006.
7 halaman, 1 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 34 Tahun
2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air
Permukaan merupakan jenis Pajak Propinsi ;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 2 Tahun
1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan sudah
tidak sesuai lagi dan perlu dicabut ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kudus Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air
Bawah Tanah dan Air Permukaan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana
diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 2 Tahun 1998 tentang
Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2006.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 2 Tahun 1998 tentang
Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
3 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat