Perda ini memuat materi pokok sebagai berikut. 1. Ketentuan Umum; 2. Pemberian Bantuan Keuangan; 3. Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik; 4. Penyerahan Bangtuan Keuangan kepada partai Politik; 5. Laporan Penggunaan Bantuan Patai Politik; 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat