bantuan-keuangan-partai-politik-parpol
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2006/NO.11, TLD No.15, LL KAB. MELAWI: 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
ABSTRAK: |
- Perda ini ditetapkan setelah mempertimbangkan bahwa untuk melaksanakan pasal 5 ayat (3) Peraturan pemerintah Nomor 29 tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, dan demi mendukung terwujudnya demokrasi melalui partai politik (parpol), bantuan keuangan dinilai perlu untuk diberikan secara profesional kepada parpol yang mendapatkan kursi di lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten Melawi.
- Dasar hukum penetapan Perda ini adalah:
1. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
2. UU Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik;
3. UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah dan Dewan perwakilan Daerah;
4. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara;
5. UU Nomor 34 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat;
6. UU Nomor 1 Tahhun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
7. UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
8.UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
9. UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
10. UU Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undnag-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 1 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Melawi Tahun 2006.
- Perda ini memuat materi pokok sebagai berikut.
1. Ketentuan Umum;
2. Pemberian Bantuan Keuangan;
3. Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik;
4. Penyerahan Bangtuan Keuangan kepada partai Politik;
5. Laporan Penggunaan Bantuan Patai Politik;
6. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2006.
- 7 halaman, 1 Halaman Penjelasan
|