Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 3 Tahun 2006

Bantuan Keuangan kepada Partai Politik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini memuat materi pokok sebagai berikut. 1. Ketentuan Umum; 2. Pemberian Bantuan Keuangan; 3. Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik; 4. Penyerahan Bangtuan Keuangan kepada partai Politik; 5. Laporan Penggunaan Bantuan Patai Politik; 6. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 3 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Melawi
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Nanga Pinoh
Tanggal Penetapan
27 Juni 2006
Tanggal Pengundangan
29 Agustus 2006
Tanggal Berlaku
29 Juni 2006
Sumber
LD.2006/NO.11, TLD No.15, LL KAB. MELAWI: 8 HLM
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Melawi
Bidang
Halaman ini telah diakses 541 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan