Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 7 Tahun 2015

Pengendalian Menara Telekomunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Jenis Menara; Pengendalian Menara; Pelaksanaan, Pembinaan, Dan Pengawasanketentuan Peralihan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
10 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.3.SERI.E
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
Halaman ini telah diakses 1766 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Sleman No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda No. 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian Menara Telekomunkasi
Mencabut :
  1. PERDA Kab. Sleman No. 4 Tahun 2006 tentang Pembangunan Menara Telekomunikasi Seluler

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan