Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kerjasama Daerah yang meliputi Tujuan, Manfaat, Dan Ruang Lingkup Kerjasama Daerah, Pola, Jenis Dan Bentuk Kerjasama Daerah, Obyek, Prinsip, Dan Syarat Kerjasama Daerah, Tata Cara Penyelenggaraan Kerjasama Daerah, Teknis Kerjasama Daerah, Kerjasama Daerah Dengan Luar Negeri, Naskah Kerjasama Daerah, Pelaksanaan Kerjasama Daerah, Hasil Usaha Kerjasama, Penyelesaian Perselisihan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat