Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2006

Kerjasama Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kerjasama Daerah yang meliputi Tujuan, Manfaat, Dan Ruang Lingkup Kerjasama Daerah, Pola, Jenis Dan Bentuk Kerjasama Daerah, Obyek, Prinsip, Dan Syarat Kerjasama Daerah, Tata Cara Penyelenggaraan Kerjasama Daerah, Teknis Kerjasama Daerah, Kerjasama Daerah Dengan Luar Negeri, Naskah Kerjasama Daerah, Pelaksanaan Kerjasama Daerah, Hasil Usaha Kerjasama, Penyelesaian Perselisihan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2006 tentang Kerjasama Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
09 Februari 2006
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2006
Tanggal Berlaku
10 Februari 2006
Sumber
LD.2006/NO.4
Subjek
KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA / KPBU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 20 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Kerjasama Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan