Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 18 Tahun 2008

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Ketentuan khusus dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Non Pendidikan Kota Tasikmalaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 18 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Ketentuan khusus dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Non Pendidikan Kota Tasikmalaya
T.E.U.
Indonesia, Kota Tasikmalaya
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Tasikmalaya
Tanggal Penetapan
23 Desember 2008
Tanggal Pengundangan
24 Desember 2008
Tanggal Berlaku
24 Desember 2008
Sumber
LD Tahun 2008 No.97A
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tasikmalaya
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 6 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kota Tasikmalaya No. 4 Tahun 2006 tentang Ketentuan Khusus Dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Non Pendidikan Kota Tasikmalaya

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan