Peraturan ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Ciamis pada Perusahaan Daerah Kabupaten Ciamis dan Bank Cabang Ciamis yang meliputi Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat