pajak-pemanfaatan-air-bawah-tanah-permukaan
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2006/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 34 Tahun
2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air
Permukaan merupakan jenis Pajak Propinsi ;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 2 Tahun
1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan sudah
tidak sesuai lagi dan perlu dicabut ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kudus Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air
Bawah Tanah dan Air Permukaan.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana
diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001.
- Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 2 Tahun 1998 tentang
Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2006.
- Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 2 Tahun 1998 tentang
Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
- 3 Halaman
|