Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 22 Perda Kab Batang No 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang, kepada Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses serta dana oeprasional bagi Pimpinan DPRD yang diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan anggota DPRD serta Dana Operasional Pimpinan DPRD Kab Batang Tahun 2020;
UU No 9 Tahun 1965; UU No 17 Tahun 2003; UU No 17 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 18 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Perda Kab Batang No 6 Tahun 2017; Perda Kab Batang No 9 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengelompokan kemampuan keuangan daerah, tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses, pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional pimpinan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Merauke Nomor 82 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Merauke Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Kepada Aparatur Sipil Negara Pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merauke Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bener Meriah Nomor 82 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Bener Meriah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 171 uu No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta memedomani Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Darah dan Retribusi Daerah, dipandang perlu diadakan ketentuan pengaturan Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Darah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang No. 28 Tahun 1999; Undang-Undang No. 41 Tahun 2003; Undang-Undang No. 33 Tahun 2004; Undang-Undang No. 11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 28 Tahun 2009; Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2010; Qanun Kab. Bener Meraih No.2 Tahun 2011; Qanun Kab. Bener Meraih No.7 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Penerima Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Sumber dan Besaran Insentif Pemungutan; Penganggaran, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawabn; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2016.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 82 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Biaya Jasa Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Puskesmas di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Palembang sebagai BLUD berdasarkan Keputusan Walikota No. 443 Tahun 2011, sebagai unit kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (PPK-BLUD), sejalan dengan ketentuan Permendagri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, maka perlu mengatur besaran biaya jasa pelayanan kesehatan di Puskesmas. Guna memenuhi kebutuhan dan menutupi biaya penyediaan jasa pelayanan kesehatan dan peningkatan kualitas pelayanan di puskesmas serta penambahan fasilitas pelayanan kesehatan termasuk pelayanan sub spesialis di puskesmas tersebut. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 38 Tahun 2007; Kepmendagri No. 20 Tahun 1994; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, komponen pelayanan kesehatan, jasa pelayanan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, besarnya biaya jasa pelayanan kesehatan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2011.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 82 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 60 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PURWOREJO NOMOR 60 TAHUN 2017 TENTANG TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SERTA DANA OPERASIONAL
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 82, BD.2017/No. 82 Seri E Nomor 64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa sebagai pedoman dalam pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjengan Reses bagi Pimpinan dan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Ketua dan Wald! Pimpins Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo, telah ditetapkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo; bahwa dengan adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188.31/7809/SJ tangmal 2 Nopember 2017 Perihal Penjelasan Terhadap Implementasi Subtansi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional dan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 900/11.291 Tanggal 13 Nopember 2017 Perihal Peninjauan Kembali Perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2017, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a, sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu di P ubah; bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan bupati tentang Perubahan Purworejo Nomor 60 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan aerah kabupaten Purworejo nomor 22 tahun 2010; Peraturan daerah kabupaten Purworejo tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Peraturan Purworejo Nomor 60 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2017.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
PP No. 56 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Agung Dan Hakim Konstitusi
PP No. 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Agung Dan Hakim Konstitusi
PP No. 90 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Agung Dan Hakim Konstitusi
PP No. 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Agung Dan Hakim Konstitusi
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tugas kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta meningkatkan pelaksanaan tugas konstitusional Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2020, perlu menyesuaikan ketentuan tentang honorarium bagi Hakim Agung dan Hakim Konstitusi secara adil dan proporsional.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 14 Tahun 1985; UU Nomor 24 Tahun 2003; UU Nomor 48 Tahun 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; dan PP Nomor 55 Tahun 2014.
PP ini mengatur mengenai perubahan ketentuan antara lain: 1) pemberian honorarium bagi Hakim Agung; dan 2) pemberian honorarium kepada Hakim Konstitusi, gugus tugas, dan/atau pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal mahkamah Konstitusi.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021.
Perpres ini mengubah Perpres Nomor 55 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres Nomor 56 Tahun 2016.
Perubahan keempat PP ini dimaksudkan untuk memberikan dukungan hak keuangan dan fasilitas bagi Hakim Agung melalui pemberian honorarium, mengingat bahwa hingga perubahan ketiga PP ini tidak mengatur mengenai pemberian honorarium penyelesaian perkara bagi Hakim Agung.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 82 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya, Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 82, BD NOMOR 82 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN KELANGKAAN PROFESI KEPADA DOKTER SPESIALIS APARAT SIPIL NEGARA (ASN) PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH WALUYO JATI KRAKSAAN KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (6) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 serta peningkatan kinerja, mutu pelayanan dan
profesionalisme dokter spesialis Aparat Sipil Negara (ASN) pada
Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan Kabupaten
Probolinggo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan berdasarkan Kelangkaan Profesi
Kepada Dokter Spesialis Aparat Sipil Negara (ASN) pada Rumah
Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan Kabupaten Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek
Kedokteran;
2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2012;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 04
Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit
Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan Kabupaten Probolinggo;
7. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 06 Tahun 2014 tentang
Uraian Tugas dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo
Jati Kraksaan Kabupaten Probolinggo.
1. Tujuan pemberian tambahan penghasilan ini dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan, produktifitas, profesionalitas dan komitmen Dokter Spesialis dalam
memberikan dan meningkatkan kinerja pelayanan yang optimal terhadap
masyarakat pengguna jasa layanan kesehatan pada RSUD;
2. Tambahan penghasilan Dokter Spesialis diberikan setiap bulannya dengan
besaran disesuaikan dengan kemampuan keuangan Badan Layanan Umum
Daerah RSUD. Tambahan penghasilan diberikan setelah
dianggarkan dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) RSUD;
3. Dalam rangka meningkatkan kinerja RSUD dilakukan monitoring dan evaluasi
baik kinerja pelayanan maupun kinerja keuangan.Tata cara monitoring dan evaluasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan direktur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2017.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 82, LLSETKAB : 3 HLM
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Honorarium Anggota Dewan Pengarah dan Dewan Pengawas, dan Remunerasi Kepala Badan Pelaksana, Wakil Kepala Badan Pelaksana, Sekretaris Badan Pelaksana, dan Deputi Badan Pelaksana Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2006.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 82 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 82, BD TAHUN 2019 NOMOR 82/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 22 TAHUN 2018 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA BADAN KEUANGAN DAERAH SELAKU SATUAN KERJA PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Batu Nomor 22 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil pada Badan Pengelola Keuangan Daerah selaku Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Batu Nomor 22 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil pada Badan Pengelola Keuangan Daerah selaku Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2019.
Ketentuan Pasal 1 di antara angka 4 dan angka 5 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 4.A; Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 3.A; Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 4.A;
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat