Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya, Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 82, BD NOMOR 82 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN KELANGKAAN PROFESI KEPADA DOKTER SPESIALIS APARAT SIPIL NEGARA (ASN) PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH WALUYO JATI KRAKSAAN KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (6) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 serta peningkatan kinerja, mutu pelayanan dan
profesionalisme dokter spesialis Aparat Sipil Negara (ASN) pada
Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan Kabupaten
Probolinggo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan berdasarkan Kelangkaan Profesi
Kepada Dokter Spesialis Aparat Sipil Negara (ASN) pada Rumah
Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan Kabupaten Probolinggo.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek
Kedokteran;
2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2012;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 04
Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit
Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan Kabupaten Probolinggo;
7. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 06 Tahun 2014 tentang
Uraian Tugas dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo
Jati Kraksaan Kabupaten Probolinggo.
- 1. Tujuan pemberian tambahan penghasilan ini dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan, produktifitas, profesionalitas dan komitmen Dokter Spesialis dalam
memberikan dan meningkatkan kinerja pelayanan yang optimal terhadap
masyarakat pengguna jasa layanan kesehatan pada RSUD;
2. Tambahan penghasilan Dokter Spesialis diberikan setiap bulannya dengan
besaran disesuaikan dengan kemampuan keuangan Badan Layanan Umum
Daerah RSUD. Tambahan penghasilan diberikan setelah
dianggarkan dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) RSUD;
3. Dalam rangka meningkatkan kinerja RSUD dilakukan monitoring dan evaluasi
baik kinerja pelayanan maupun kinerja keuangan.Tata cara monitoring dan evaluasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan direktur.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2017.
- 7 Halaman
|