TAMBAHAN PENGHASILAN
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 82, BD TAHUN 2019 NOMOR 82/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 22 TAHUN 2018 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA BADAN KEUANGAN DAERAH SELAKU SATUAN KERJA PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Batu Nomor 22 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil pada Badan Pengelola Keuangan Daerah selaku Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Batu Nomor 22 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil pada Badan Pengelola Keuangan Daerah selaku Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2019.
- Ketentuan Pasal 1 di antara angka 4 dan angka 5 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 4.A; Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 3.A; Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 4.A;
- TIDAK ADA
- 6 HALAMAN
|