2006
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 82, LLSETKAB : 3 HLM
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Honorarium Anggota Dewan Pengarah dan Dewan Pengawas, dan Remunerasi Kepala Badan Pelaksana, Wakil Kepala Badan Pelaksana, Sekretaris Badan Pelaksana, dan Deputi Badan Pelaksana Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2006.
|