PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PURWOREJO NOMOR 60 TAHUN 2017 TENTANG TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SERTA DANA OPERASIONAL
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 82, BD.2017/No. 82 Seri E Nomor 64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai pedoman dalam pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjengan Reses bagi Pimpinan dan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Ketua dan Wald! Pimpins Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo, telah ditetapkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo; bahwa dengan adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188.31/7809/SJ tangmal 2 Nopember 2017 Perihal Penjelasan Terhadap Implementasi Subtansi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional dan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 900/11.291 Tanggal 13 Nopember 2017 Perihal Peninjauan Kembali Perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2017, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a, sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu di P ubah; bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan bupati tentang Perubahan Purworejo Nomor 60 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan aerah kabupaten Purworejo nomor 22 tahun 2010; Peraturan daerah kabupaten Purworejo tahun 2017;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Peraturan Purworejo Nomor 60 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2017.
- Peraturan Purworejo Nomor 60 Tahun 2017.
- 5 hlm
|