Hak Keuangan - Fasilitas - Hakim Agung - Hakim Konstitusi - PERUBAHAN
2021
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 82, LN.2021/No.178, TLN No.6708, jdih.setneg.go.id : 7 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tugas kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta meningkatkan pelaksanaan tugas konstitusional Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2020, perlu menyesuaikan ketentuan tentang honorarium bagi Hakim Agung dan Hakim Konstitusi secara adil dan proporsional.
- Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 14 Tahun 1985; UU Nomor 24 Tahun 2003; UU Nomor 48 Tahun 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; dan PP Nomor 55 Tahun 2014.
- PP ini mengatur mengenai perubahan ketentuan antara lain: 1) pemberian honorarium bagi Hakim Agung; dan 2) pemberian honorarium kepada Hakim Konstitusi, gugus tugas, dan/atau pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal mahkamah Konstitusi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021.
- Perpres ini mengubah Perpres Nomor 55 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres Nomor 56 Tahun 2016.
- Perubahan keempat PP ini dimaksudkan untuk memberikan dukungan hak keuangan dan fasilitas bagi Hakim Agung melalui pemberian honorarium, mengingat bahwa hingga perubahan ketiga PP ini tidak mengatur mengenai pemberian honorarium penyelesaian perkara bagi Hakim Agung.
|