2014
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 55, LN. 2014 No. 154, TLN No. 5549 ,LL SETNEG : 9 HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Agung Dan Hakim Konstitusi
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2014.
- PP ini mencabut: a) PP Nomor 38 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi, serta Mantan Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Beserta Janda/Dudanya; b) Perpres Nomor 19 Tahun 2008 tentang Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya; c) Ketentuan mengenai Uang Sidang bagi Ketua dan Anggota Mahkamah Agung yang diatur dalam Kepres Nomor 14 Tahun 1990 tentang Uang Sidang bagi Pimpinan dan Anggota BPK dan Mahkamah Agung; d) Ketentuan mengenai Tunjangan Jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Anggota Mahkamah Agung yang diatur dalam Kepres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Kepres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan
Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu; e) Tunjangan Kehormatan dan Uang Representasi bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor
001/PER/SET.MK/2007 tanggal 2 Januari 2007 tentang Hak-Hak Keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia; f) Tunjangan Khusus Pengawalan Konstitusi dan Honor Sidang Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PER/SET.MK/2007 tanggal 2 Januari 2007 tentang Tunjangan Khusus Pengawalan Konstitusi dan Honor Sidang bagi Ketua, Wakil dan Hakim Mahkamah Konstitusi; dan g) Tunjangan lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan atau ketentuan internal lembaga yang bersangkutan.
|