Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Jembrana Tahun 2008
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 5 Ayat. (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 150 Aya {3)
Undang-Undang Nomor 32 Tamn 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal
1 Ayat (3) Peraturan Presiden Repubik Indonesia Nomor 7 T ahun 2005 1entang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004 - 2009,
Peraturan Bupati Jembrana Noolor 31 T ahun 2005 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD} Kabupaten Jembrana Tahun
2006 - 2010, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Bupati Jembrana
Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Jembrana Tahun
2003;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nanor 33 T al1Un 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahtm 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005; Keputusan Presiden Republik looonesia Nonu 27 Tooun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 31 Tahun 2005;
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD} Kabupaten Jembrana Tahun 2008 merupakan penjabaran dari Visi dan Misi dan Program Bupati hasil pemilihan Kepala Daerah yang dilaksanakan secara langsung pada Tahun 2005 sebagaimana tersirat dalam peraturan Bupati Jembrana Nomor 31 Tahun 2005.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2007.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 27 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Belanja Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) PPK Mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun 2007 telah ditetapkan pada tanggal 2 Januari 2007 dan Peraturan Bupati- tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun 2007 pada tanggal 3 Januari 2007; bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Pati Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun 2007, pada Belanja Tidak Langsung Sekretariat Daerah Kabupaten Pati teralokasi Belanja Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNMP) bagi lokasi Kecamatan yang belum mendapat PPK yang dikelola Bappeda Kabupaten Pati; bahwa memperhatikan surat Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Departemen Dalam Negeri tanggal 17 September 2007 Nomor 414.2/1910/PMD perihal Petunjuk Teknis Pencairan Dana PNPM-PPK Tahun Anggaran 2007 disebutkan namanya adalah Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat - Program Pengembangan Kecamatan (PNPM-PPK) T ahun Anggaran 2007 sehingga perlu penyesuaian nomenklatur huruf b sebagai dasar pelaksanaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dlmaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Belanja Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) PPK Mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2007
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nemer 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Poraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Bupati Pati Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Bupati Pati Nomor 16 Tahun 2007
PERBUP ini mengatur mengenai Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang merupakan Bantuan Keuangan pada Belanja Tidak Langsung Sekretariat Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2007 sebesar Rp. 1 .200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah). Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pati berdasarkan ketentuan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2007.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 26 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Karanganyar Tahun 2008
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang berfungsi sebagai Dokumen Perencanan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun sebagaimana dimanatkan oleh Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembatinan Nasional; bahwa Rencana K eija Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Karanganyar Tahun 2008 merupakan penjabaran tahun ke-4 dari Rencana Strategis (RENSTRA) Kabupaten Karanganyar Tahun 2005-2009, maka untuk pelaksanaanya perlu menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai pedoman atau acuan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karanganyar; bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2001; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Daerah Karanganyar Nomor 3 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai pedoman atau acuan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karanganyar
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2007.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 25 Tahun 2007
PERUBAHAN ATAS PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2006-2010
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2007/No.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006-2010
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka Sinkronisasi, Efektiftas dan Efisiensi
pelaksanaan program kegiatan pembangunan yang tertuang
dalam Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 01 Tahun 2006
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Luwu Utara (RPJMD) maka dipandang perlu
melakukan perubahan nomenklatur program kegiatan
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa perlu dilakukan Perubahan atas Peraturan Bupati Luwu
Utara Nomor 01 Tahun 2006 Tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Kabupaten Luwu Utara;
c. bahwa berdasarkan pertimbanganan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan b di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Plemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Presiden Nomor 07 Tahun 2005 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2007.
NOMOR 25 TAHUN 2007
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun 2007
PERBUP - RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2008
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2007/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Banyumas Tahun 2008
ABSTRAK:
bahvra untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten
Banyumas Nomor 9 Tahun 2006 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Transisi
Kabupaten Baryumas Tahun 2007-2008 pada setiap Tahun
pelaksaraannya, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banyumas
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah {RKPO) Kabupaten
Banyumas; bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah [RKPO) tersebut
merupakan landasan kebijakan operasional dalam rangka
pelaksanaan pembangunan daerah Kabupaten Banyumas : bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Banyumas Tahun 2008, dengan Peraturan Bupati
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tanun 2004; Undang-Undang Nomcr 15 Tahun 2004; Undarg-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 TahUl'I 2004; Undang-Unoang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2006
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Banyumas Tahun 2008
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2007.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 22 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD Tahun 2007/No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah daerah (RKPD) Kabupaten Rembang Tahun 2008
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan tugas - tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Kabupaten Rembang agar dapat dilakukan secara berdayaguna dan berhasilguna serta sesuai Peraturan daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD) Kabupaten Rembang Tahun 2006-2010 perlu ditetapkan rencana kerja tahunan Pemerintah Kabupaten Rembang; bahwa sesuat ketentuan oasal 26 ayat ( 2 ) Undang - Undang Notnor 25 Tahun 20o4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiamana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja pemerintah daerah ( RKPD ) Kabupaten Rembang Tahun 2008;
Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 25 tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan daerah Provinsi jawa Tengah Nomor 8 tahun 2006;
Pertauran bupati ini mengatur tentang Rencana Kerja pemerintah daerah ( RKPD ) Kabupaten Rembang Tahun 2008
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 20 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional perlu ditetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2008; bahwa untuk maksud tersebut huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomr 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemenintah Daerah (RKPD) Kabupaten Jepara Tahun 2008 merupakan Dokumen Perencanaan Pembangunan Kabupaten Jepara untuk periode Tahun 2008 dan sebagai pedoman Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2008. Rencana Kera Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2008 beserta matriknya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2007.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 20 Tahun 2007
RENCANA - KERJA - PEMERINTAH DAERAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - TAHUN 2008
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2007/NO.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN 2008
ABSTRAK:
bahwa untuk menjabarkan lebih lanjut Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2006-2011 serta menentukan prioritas dan rencana kerja pembangunan daerah beserta pendanaannya pada Tahun 2008, perlu disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2008;
bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2008 merupakan dasar dalam penyususnan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2008 serta merupakan tolak ukur penilaian kinerja Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2008 selama 1 (satu) tahun;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2008
UU No. 29 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 7 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 01 Tahun 2005; PERDA No. 23 Tahun 2006; PERDA No. 01 Tahun 2007; PERBUP No. 10 Tahun 2006
PERBUP ini Mengatur Mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2008
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2007.
2 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 19 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Core Budaya Kota Negara
ABSTRAK:
a. bahwa Kota Negara adalah Ibu Kota Kabupaten Jembrana yang memiliki fungsi sebagai pusat pemerintahan dan perekonomian bagi masyarakat Kabupaten Jembrana yang memiliki perkembangan kota sangat dinamis sehingga perlu ditata secara teratur dan terarah sesuai dengan kaidah-kaidah penataan ruang yang berlaku;
b. bahwa dalam upaya penjabaran iebih lanjut dan detail dari Rencana Detail tata Ruang Kota (RD/RK) yang telah ada, maka pendekatan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Core Budaya Kota Negara pada dasarnya diperlukan sebagai mekanisme untuk mengarahkan pertumbuhan unsur-unsur fisik kota yangdikembangkan oleh masyarakat, swasta maupun pemerintah, dengan berorientasi pada kebutuhan pembangunan di kawasan berpotensi, menyandang ciri wajah kota, dan memiliki prioritas mendesak, serta dioperasionalkan secara tiga dimensional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Core Budaya Kota Negara.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun l 960;
Undang-Undang Nomor 13 Tanun 1980;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 ;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;
Undang-Undanq Nomor 23 Tahun 1997;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002;
Undanq-Undanq Nomor 28 Tahun 2002;
Undang-Undanq Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985;
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991;
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1992;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999;
Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1989;
Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993;
Peraturan Menteri Dalam Neqeri Nomor 2 Tahun 1987;
Peraturan Menteri Negara Aqraria Kepala Badan Pertanian Nasional Nomor 1 Tahun 1994;
Keputusan Menteri Dalam Negara Nomor 59 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987;
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02.KPTS 1985;
Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3 Tahun 2005;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 7 Tahun 2002;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2004;
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 15 Tahun 2006.
1. KETENTUAN UMUM;
2. AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN;
3. RUANG LINGKUP PERENCANAAN;
4. RENCANA PEMANFAATAN RUANG;
5. PENGENDALIAN PROGRAM DAN PELAKSANAAN;
6. HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN SERTA MASYARAKAT;
7. PENGHARGAAN;
8. SANKSI ADMINISTRASI;
9. KETENTUAN LAIN-LAIN;
10. KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2007.
-
35
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2007/No.1 Seri E Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RPKD) Kabupaten Purworejo Tahun 2008
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan daerah, Pemda tiap tarjun wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional perlu menetapkan Perbup tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kab Purworejo Tahun 2008;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU no 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 20 Tahun 2004; PP No 58 Tahun 2005; PP No 59 Tahun 2005; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kab Purworejo No 23 Tahun 2000; Perda Kab Purworejo No 26 Tahun 2000; Perda Kab Purworejo No 27 Tahun 2003; Perda Kab Purworejo No 3 Tahun 2007; Perbup Purworejo No 22 Tahun 2005;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Sistematika Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) kab Purworejo Tahun 2008.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2007.
292 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat