1. KETENTUAN UMUM; 2. AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN; 3. RUANG LINGKUP PERENCANAAN; 4. RENCANA PEMANFAATAN RUANG; 5. PENGENDALIAN PROGRAM DAN PELAKSANAAN; 6. HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN SERTA MASYARAKAT; 7. PENGHARGAAN; 8. SANKSI ADMINISTRASI; 9. KETENTUAN LAIN-LAIN; 10. KETENTUAN PERALIHAN.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat