RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2007/No.1 Seri E Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RPKD) Kabupaten Purworejo Tahun 2008
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan daerah, Pemda tiap tarjun wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional perlu menetapkan Perbup tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kab Purworejo Tahun 2008;
- UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU no 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 20 Tahun 2004; PP No 58 Tahun 2005; PP No 59 Tahun 2005; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kab Purworejo No 23 Tahun 2000; Perda Kab Purworejo No 26 Tahun 2000; Perda Kab Purworejo No 27 Tahun 2003; Perda Kab Purworejo No 3 Tahun 2007; Perbup Purworejo No 22 Tahun 2005;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Sistematika Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) kab Purworejo Tahun 2008.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2007.
- 292 hal
|