Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 20 Tahun 2007

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2008

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemenintah Daerah (RKPD) Kabupaten Jepara Tahun 2008 merupakan Dokumen Perencanaan Pembangunan Kabupaten Jepara untuk periode Tahun 2008 dan sebagai pedoman Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2008. Rencana Kera Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2008 beserta matriknya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 20 Tahun 2007 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2008
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2007
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2007
Tanggal Berlaku
25 Oktober 2007
Sumber
BD.2007/NO.29
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 55 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan