PERUBAHAN ATAS PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2006-2010
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2007/No.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006-2010
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka Sinkronisasi, Efektiftas dan Efisiensi
pelaksanaan program kegiatan pembangunan yang tertuang
dalam Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 01 Tahun 2006
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Luwu Utara (RPJMD) maka dipandang perlu
melakukan perubahan nomenklatur program kegiatan
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa perlu dilakukan Perubahan atas Peraturan Bupati Luwu
Utara Nomor 01 Tahun 2006 Tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Kabupaten Luwu Utara;
c. bahwa berdasarkan pertimbanganan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan b di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Luwu Utara.
- 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Plemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Presiden Nomor 07 Tahun 2005 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah.
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2007.
- NOMOR 25 TAHUN 2007
- 3 Halaman
|