RENCANA-KERJA-PEMERINTAH-DAERAH-(RKPD)-KABUPATEN-JEmbRANA-TAHUN-2008
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, LD.2007/NO.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Jembrana Tahun 2008
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan Pasal 5 Ayat. (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 150 Aya {3)
Undang-Undang Nomor 32 Tamn 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal
1 Ayat (3) Peraturan Presiden Repubik Indonesia Nomor 7 T ahun 2005 1entang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004 - 2009,
Peraturan Bupati Jembrana Noolor 31 T ahun 2005 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD} Kabupaten Jembrana Tahun
2006 - 2010, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Bupati Jembrana
Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Jembrana Tahun
2003;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nanor 33 T al1Un 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahtm 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005; Keputusan Presiden Republik looonesia Nonu 27 Tooun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 31 Tahun 2005;
- Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD} Kabupaten Jembrana Tahun 2008 merupakan penjabaran dari Visi dan Misi dan Program Bupati hasil pemilihan Kepala Daerah yang dilaksanakan secara langsung pada Tahun 2005 sebagaimana tersirat dalam peraturan Bupati Jembrana Nomor 31 Tahun 2005.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2007.
- 5 Halaman
|