Rencana Kerja Pemerintah Daerah
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2007/No.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Karanganyar Tahun 2008
ABSTRAK: |
- bahwa Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang berfungsi sebagai Dokumen Perencanan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun sebagaimana dimanatkan oleh Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembatinan Nasional; bahwa Rencana K eija Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Karanganyar Tahun 2008 merupakan penjabaran tahun ke-4 dari Rencana Strategis (RENSTRA) Kabupaten Karanganyar Tahun 2005-2009, maka untuk pelaksanaanya perlu menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai pedoman atau acuan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karanganyar; bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2001; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Daerah Karanganyar Nomor 3 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2004;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai pedoman atau acuan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karanganyar
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2007.
- 3 halaman
|