RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD Tahun 2007/No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah daerah (RKPD) Kabupaten Rembang Tahun 2008
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan tugas - tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Kabupaten Rembang agar dapat dilakukan secara berdayaguna dan berhasilguna serta sesuai Peraturan daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD) Kabupaten Rembang Tahun 2006-2010 perlu ditetapkan rencana kerja tahunan Pemerintah Kabupaten Rembang; bahwa sesuat ketentuan oasal 26 ayat ( 2 ) Undang - Undang Notnor 25 Tahun 20o4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiamana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja pemerintah daerah ( RKPD ) Kabupaten Rembang Tahun 2008;
- Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 25 tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan daerah Provinsi jawa Tengah Nomor 8 tahun 2006;
- Pertauran bupati ini mengatur tentang Rencana Kerja pemerintah daerah ( RKPD ) Kabupaten Rembang Tahun 2008
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007.
- 4 halaman
|