Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan
Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, maka Tunjangan Perumahan bagi Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa
Tengah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 68 Tahun 2004 tentang
Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan Dan Pengobatan
Serta Tunjangan Perumahan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah, perlu
dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, maka dipandang perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Tunjangan Perumahan
Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, eraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3
Tahun 2001, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4
Tahun 2004 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16
Tahun 2004
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang tunjangan perumahan DPRD
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2005.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 72 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
PERWALI Kota Banjarmasin No. 6 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Bagu Guru Honorer, Guru Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak dan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif bagi Guru Honorer Taman Kanak-Kanak. Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak dan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan bagi Guru Honorer Pendidikan Anak Usia Dini (Taman Kanak - Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak dan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis), maka Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Bagi Guru Honorer Taman Kanak - Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak Dan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin perlu dilakukan penyesuaian terkait pembayaran insentif;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif bagi Guru Honorer Taman Kanak - Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak dan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin;
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Perautran ini memuat tentang Pemberian Insentif bagi Guru Honorer Taman Kanak - Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak dan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 72 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, BD Kabupaten Rembang Tahun 2020 No. 72
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang diberikan tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses serta dana operasional pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang berdasarkan kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2019 perhitungan kemampuan keuangan daerah sebesar Rp 489.310.600.879,31;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, kemampuan keuangan daerah masuk dalam kelompok sedang;
d. bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pemberian tunjangan komunikasi intensif, reses dan dana operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang mulai berlaku pada tahun anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 72 Tahun 2020
Remunerasi Pada BAdan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, BD 2020/ No. 72
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 82 Tahun 2018;
Dalam peraturan ini diatur tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat yang meliputi: Ketentuan Umum; Sasaran dan Bentuk Remunerasi; Sumber Dana Remunerasi; Indeks Skor Individu; Penghitungan Remunerasi; Tata Cara Pembayaran Remunerasi; Monitoring dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2020.
20 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 72 Tahun 2013
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 42 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemberian Uang Duka Dan Piagam Penghargaan, Pemberian Tali Asih, Fasilitasi Bantuan Modal Usaha Bagi Anggota Perlindungan Masyarakat Di Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 42 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Uang Duka dan Piagam Penghargaan, Pemberian Tali Asih, Fasilitasi Bantuan Modal Usaha bagi Anggota Perlindungan Masyarakat di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemberian kesejahteraan bagi anggota perlindungan masyarakat di Provinsi Jawa Tengah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 42 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Uang Duka Dan Piagam Penghargaan, Pemberian Tali Asih, Fasilitasi Bantuan Modal Usaha Bagi Anggota Perlindungan Masyarakat Di Provinsi Jawa Tengah; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, maka Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 42 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Uang Duka Dan Piagam Penghargaan, Pemberian Tali Asih, Fasilitasi Bantuan Modal Usaha Bagi Anggota Perlindungan Masyarakat Di Provinsi Jawa Tengah, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 42 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Uang Duka Dan Piagam Penghargaan, Pemberian Tali Asih, Fasilitasi Bantuan Modal Usaha Bagi Anggota Perlindungan Masyarakat Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972; Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1972; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Bersama Menteri Pertahanan Keamanan/Pengab Dan Menteri Dalam Negeri Nomor Kep/37-XII/1975 Dan Nomor 240A Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 2003;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pencabutan PErgub Nomor 42 Tahun 2012 tentang pedoman pemberian uang duka dan piagam penghargaan, pemberian tali asih, fasilitas bantuan modal usaha bagi anggota perlindungan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2013.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 42 Tahun 2012 dicabut
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan-Perubahan Peraturan Pemerintah Nr 50 Tahun 1951 Mengenai Peraturan Sementara Tentang Penetapan Gaji Tentara Angkatan Darat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1951.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 72 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Paser No. 22 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Paser
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Gaji Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020
Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil
Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 106/PMK.05/2020 tentang
Petunjuk Teknis Pemberian Gaji , Pensiun, Tunjangan,
atau Penghasilan ketiga belas Tahun 2020 kepada Pegawai
Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non
Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau
Tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara , dan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang pendanaan
belanja pegawainya yang dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah perlu dibentuk Peraturan
Bupati Paser tentang Teknis Pemberian Ketiga Belas Bagi
Pegawai Negeri Sipil dan Calon Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Paser
UUD NKRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.44 Tahun 2020.
Ketentuan Umum, Pemberian Gaji, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas, Pembayaran Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas, Pendanaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
Peraturan Bupati Nomor 22
Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas bagi
Pegawai Negeri Sipil , Calon Pegawai Negeri Sipil , Pejabat Negara, Ketua dan
Anggota Dewan Perwakilan Daerah dilingkungan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Paser, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tunjangan - Jabatan Fungsional - Asesor - Sumber Daya Manusia Aparatur
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 72, LN.2022/No.112, jdih.setneg.go.id: 5 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 111 Tahun 2016
Pemberian Tunjangan Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN, sedangkan bagi PNS yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari APBD.
Lampiran: 1 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat