Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor: 38 Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa untuk meningkatkan disiplin, kinerja, motivasi, dan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram, perlu memberikan tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil guna mewujudkan aparatur pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme yang bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik;
b . bahwa dalam rangka mengakomodir perkembangan dinamika Pegawai Aparatur Sipil Negara di Kota Mataram, maka Peraturan Walikota Nomor: 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor : 38 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram, perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor : 38 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram;
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020;
Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016.
Mengubah sebagian dari Perwali Nomor 38 Tahun 2022, antara lain:
1. menghapus ketentuan pasal 3 huruf c;
2. mengubah ketentuan pasal 6 tentang besaran tambahan penghasilan;
3. mengubah ketentuan pasal 7 dan 8 ayat (6) dihapus.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2023.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 03 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk menyesuaikan ketentuan terkait terbitnya Peraturan Walikota Samarinda Nomor 80 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 31 Tahun 2022 tentang Ketentuan Hari kerja dan Jam Kerja di lingkungan Pemerintah Daerah. Untuk menyesuaikan pembayaran TPP dengan ketentuan Bab IV huruf E.1.f pada Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaiaman telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 49 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perwali Samarinda No. 5 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwali No. 61 Tahun 2022; Perwali Samarinda No. 31 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan Perwali No. 80 Tahun 2022
Beberapa ketentuan dalam Perwali Samarinda No. 5 Tahun 2021 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 15 ayat (1) dan ayat (4).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
Perwali ini mengubah Perwali Samarinda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 03 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Kepada Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan,
profesionalisme kinerja dan prod uktivitas Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional
Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan, perlu untuk
diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Pegawai Aparatur Sipil Negara Kepada Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional
Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2021.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Kepada Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Tenaga Teknis Dan Tenaga Kesehatan dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup; Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai; Besaran Pagu Tambahan Penghasilan Pegawai; Kehadiran Kerja; Komponen Pengurangan TPP PPPK; Ketentuan Lain- Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA JAMBI NOMOR 86 TAHUN 2018 TENTANG PENETAPAN BESARAN DAN TATA CARA PEMBERIAN PENGHASILAN, TUNJANGAN KESEJAHTERAAN, UANG JASA PENGABDIAN SERTA BELANJAPENUNJANG KEGIATAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Jambi Nomor 86 Tahun 2018 tentang Penetapan Besaran dan Tata Cara Pemberian Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, Uang Jasa Pengabdian, serta Belanja Penunjang Kegiatan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi dalam melaksanakan fungsinya, perlu melakukan penyesuaian atas tunjangan transportasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi;
b. bahwa penyesuaian besaran tunjangan transportasi bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi, sesuai dengan kepatutan, kewajaran dan rasionalitas berdasarkan
hasil kajian/ perhitungan dari lembaga penilai independen;
c. bahwa berdasarkan dimaksud menetapkan Perubahan pada Peraturan pertimbangan huruf Atas Peraturan dan Walikota sebagaimana huruf b, perlu Jambi tentang Walikota Jambi Nomor
86 Tahun 2018 ten tang Penetapan Besaran dan Tata Cara Kesejahteraan, Pemberian Uang Belanja Penunjang Penghasilan, Jasa Tunjangan Pengabdian Serta Kegiatan Bagi Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
UU No 9 Tahun 1956; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; PP No 12 Tahun 2019; PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020; PP No 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 1 Tahun 2023; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 120 Tahun 2018; Permendagri No 62 Tahun 2017; Perda Kota Jambi No 9 Tahun 2017; Perda Kota Jambi No 1 Tahun 2022;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Jambi Nomor 86 Tahun 2018 tentang Penetapan Besaran dan Tata Cara Pemberian Penghasilan Tunjangan Kesejahteraan, Uang Jasa Pengabdian, Serta Belanja Penunjang Kegiatan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2023.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
Perwali Kota Tasikmalaya No. 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya
tambahan - penghasilan - pegawai - aparatur - sipil - negara - di - lingkungan - pemerintah - daerah - kota - tasikmalaya
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 3, BD Tahun 2023 No.3
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemda dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah yang ditetapkan dengan Perwali Dan untuk menyesuaikan dengan ketentuan pengelolaan kinerja pegawai serta mendorong peningkatan kinerja dan disiplin pegawai, Perwali Tasikmalaya No. 7 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemkot Tasikmalaya perlu disesuaikan maka perlu menetapkan Perwali tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemda Kota Tasikmalaya.
Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini Adalah UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; PP No. 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2003; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 49 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 30 Tahun 2019; PP No. 94 Tahun 2021; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permen PAN & RB No. 6 Tahun 2022.
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai, Penerima Tambahan Penghasilan Pegawai, Basic Dan Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai, Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai, Evaluasi Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai, Pembiayaan Tambahan Penghasilan Pegawai, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2023.
20 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandar Lampung Nomor 3 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Bandar Lampung No. 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara ( Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara ( Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung
Mencabut
Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Bandar Lampung
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN APARATUR SIPIL NEGARA (PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara ( Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja ) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung
ABSTRAK:
Dalam rangka pemberian tambahan penghaslan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator penilaian yang terukur dan seragam sehingga dapat meningkatkan kedisiplinan, moivasi, kinerja, dan kesejahteraan aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kota bandar lampung.
Dasar Hukum PERWALI ini adalah UU NO.28 Tahun 1959; UU NO. 5 Tahun 2014; UU NO. 23 Tahun 2014; PP NO. 94 Tahun 2021; PP NO. 12 Tahun 2019; PP NO. 30 Tahun 2019; PEMENDEGRI NO. 12 Tahun 2008; Peraturan mentri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi NO. 33 Tahun 2011; Peraturan mentri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi NO. 34 Tahun 2011; Peraturan mentri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi NO. 63 Tahun 2011; PEMENDAGRI NO. 35 Tahun 2012; Peraturan mentri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi NO. 39 Tahun 2013; Peraturan mentri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi NO. 41 Tahun 2018; PEMENDAGRI NO. 84 Tahun 2022; Peraturan mentri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi NO. 17 Tahun 2021; Peraturan mentri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi NO. 25 Tahun 2021; PERDA NO. 7 Tahun 2016; PERDA NO. 11 Tahun 2022; PERWALI NO. 45 Tahun 2022.
Peraturan PERWALI ini menetapkan mengenai Peraturan Wali Kota Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatus Sipil Negara (Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja) Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatus Sipil Negara (Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja) Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung.
Lampiran File: 15 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, motivasi, disiplin dan kesejahteraan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelola Keuangan Daerah, serta seiring dengan agenda reformasi untuk mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme yang bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik, perlu memberikan Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 17 Tahun 2021; eraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 7 tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 150 Tahun 2020;
Dalam Peraturan ini berisi 10 (sepuluh) bab dan 35 (tiga puluh lima) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Jenis Pemberian TPP; Perhitungan TPP ASN; Pengukuran TPP ASN; Komponen Pengurang TPP ASN; Penganggaran; Pembayaran TPP ASN; Keberatan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 02 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara ditetapkan dengan Peraturan Kepala
Daerah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, dengan sistematika: Pemberian TPP ASN; Tim Pelaksanaan TPP ASN; Penilaian Pemberian TPP ASN; TPP Kepala Sekolah, Guru, Penilik Sekolah, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan PPPK; Keadaan Kahar (Force Majeure); Evaluasi dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
19 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2023/NO.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin;
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor77 Tahun 2020; Peraturan MenteriDalam NegeriNomor84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan ini memuat tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Pemberian TPP ASN;
Tim Pelaksanaan TPP ASN;
Penilaian Pemberian TPP ASN;
TPP Kepala Sekolah, Guru, Penilik Sekolah, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, Dan PPPK;
Keadaan Kahar ( FORCE MAJEURE);
Evaluasi dan Pengawasan;
Pendanaan;
Ketentuan Lain-Lain;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
19 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Calon Pegawal Negeri Sipil dan Pegawal Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Perwali ini dibentuk untuk meningkatkan disiplin kerja, produktivitas kerja, profesionalisme, dan kesejahteraan CPNS dan PNS di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan. Peraturan sebelumnya, Perwali No. 12 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perwali No. 33 Tahun 2021, dinilai belum lengkap dan belum mengakomodir pemberian tambahan penghasilan secara optimal, sehingga perlu diganti.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1997; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perppu No.2 Tahun 2022; PP No.7 Tahun 1977 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No.15 Tahun 2019; PP No.94 Tahun 2021; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020;
PP No.12 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2019; PermenPAN RB No.34 Tahun 2011; PermenPAN RB No.39 Tahun 2013; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kota Tarakan No.4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Tarakan No.9 Tahun 2020.
Perwali ini mengatur tentang pedoman pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi CPNS dan PNS di lingkungan Pemerintah Daerah. TPP diberikan berdasarkan penilaian produktivitas kerja dan disiplin kerja. Penilaian produktivitas kerja dilakukan berdasarkan pelaksanaan tugas yang harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Penilai. Penilaian disiplin kerja dilakukan berdasarkan kehadiran CPNS dan PNS menurut hari kerja dan jam kerja yang ditentukan. Besaran TPP didasarkan pada kelas jabatan, indeks kapasitas fiskal daerah, indeks kemahalan konstruksi, dan indeks penyelenggaraan pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Perwali ini mencabut Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 422) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 443)
28 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat