Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2023

Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor: 38 Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah sebagian dari Perwali Nomor 38 Tahun 2022, antara lain: 1. menghapus ketentuan pasal 3 huruf c; 2. mengubah ketentuan pasal 6 tentang besaran tambahan penghasilan; 3. mengubah ketentuan pasal 7 dan 8 ayat (6) dihapus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor: 38 Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram
T.E.U.
Indonesia, Kota Mataram
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
05 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2023
Tanggal Berlaku
05 Januari 2023
Sumber
BD 2023 (4): 7 hlm.
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Mataram
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 43 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan