Mengubah sebagian dari Perwali Nomor 38 Tahun 2022, antara lain: 1. menghapus ketentuan pasal 3 huruf c; 2. mengubah ketentuan pasal 6 tentang besaran tambahan penghasilan; 3. mengubah ketentuan pasal 7 dan 8 ayat (6) dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat