Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandar Lampung Nomor 6 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara ( Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandar Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara ( Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung
T.E.U.
Indonesia, Kota Bandar Lampung
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bandar Lampung
Tanggal Penetapan
15 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2023
Tanggal Berlaku
15 Februari 2023
Sumber
Berita Daerah
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bandar Lampung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 4 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Bandar Lampung No. 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara ( Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja ) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung
    Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara ( Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan