Perwali ini mengatur tentang pedoman pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi CPNS dan PNS di lingkungan Pemerintah Daerah. TPP diberikan berdasarkan penilaian produktivitas kerja dan disiplin kerja. Penilaian produktivitas kerja dilakukan berdasarkan pelaksanaan tugas yang harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Penilai. Penilaian disiplin kerja dilakukan berdasarkan kehadiran CPNS dan PNS menurut hari kerja dan jam kerja yang ditentukan. Besaran TPP didasarkan pada kelas jabatan, indeks kapasitas fiskal daerah, indeks kemahalan konstruksi, dan indeks penyelenggaraan pemerintah daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat