Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2023

Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Calon Pegawal Negeri Sipil dan Pegawal Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perwali ini mengatur tentang pedoman pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi CPNS dan PNS di lingkungan Pemerintah Daerah. TPP diberikan berdasarkan penilaian produktivitas kerja dan disiplin kerja. Penilaian produktivitas kerja dilakukan berdasarkan pelaksanaan tugas yang harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Penilai. Penilaian disiplin kerja dilakukan berdasarkan kehadiran CPNS dan PNS menurut hari kerja dan jam kerja yang ditentukan. Besaran TPP didasarkan pada kelas jabatan, indeks kapasitas fiskal daerah, indeks kemahalan konstruksi, dan indeks penyelenggaraan pemerintah daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Calon Pegawal Negeri Sipil dan Pegawal Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Tarakan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tarakan
Tanggal Penetapan
02 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2023
Tanggal Berlaku
02 Januari 2023
Sumber
BD 2023 (529)
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tarakan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 152 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan