Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Kepada Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Tenaga Teknis Dan Tenaga Kesehatan dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup; Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai; Besaran Pagu Tambahan Penghasilan Pegawai; Kehadiran Kerja; Komponen Pengurangan TPP PPPK; Ketentuan Lain- Lain; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat