PENGAHASILAN - PEGAWAI - TAMBAHAN
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 03, BD. 2023/394
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- Untuk menyesuaikan ketentuan terkait terbitnya Peraturan Walikota Samarinda Nomor 80 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 31 Tahun 2022 tentang Ketentuan Hari kerja dan Jam Kerja di lingkungan Pemerintah Daerah. Untuk menyesuaikan pembayaran TPP dengan ketentuan Bab IV huruf E.1.f pada Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaiaman telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 49 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perwali Samarinda No. 5 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwali No. 61 Tahun 2022; Perwali Samarinda No. 31 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan Perwali No. 80 Tahun 2022
- Beberapa ketentuan dalam Perwali Samarinda No. 5 Tahun 2021 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 15 ayat (1) dan ayat (4).
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
- Perwali ini mengubah Perwali Samarinda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah.
- 5 hlm.
|