Beberapa ketentuan dalam Perwali Samarinda No. 5 Tahun 2021 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 15 ayat (1) dan ayat (4).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat