Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepemudaan dan Keolahragaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas hidup manusia
perlu dilakukan upaya pembangunan di bidang kepemudaan
dan keolahragaan sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; bahwa penyelenggaraan bidang kepemudaan dan
keolahragaan merupakan bagian dari urusan Pemerintahan
Daerah melalui upaya menumbuhkembangkan kemandirian,
prestasi dan menciptakan pembangunan sumber daya
manusia yang berkelanjutan; bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Pemerintah Daerah
mempunyai tugas untuk melaksanakan kebijakan nasional
dan menetapkan kebijakan di daerah dalam rangka
pembangunan kepemudaan yang terencana, terarah,
terpadu dan berkelanjutan; bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Pemerintah Daerah
memiliki kewenangan untuk menetapkan Desain Besar
Olahraga Daerah, mengatur, membina dan mengembangkan
olahraga di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan dan
Keolahragaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Ruang Lingkup, Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Kepemudaan, Keolahragaan, Prasarana dan Sarana, Penghargaan, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2023.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepemudaan
ABSTRAK:
a. Bahwa pemuda sebagai generasi penerus memiliki potensi peran penting dalam pembangunan Daerah untuk memajukan dan mencerdaskan bangsa;b. Bahwa dalam rangka meningkatakan potensi dan peran penting Pemuda dan Organisasi Kepemudaan dalam pembangunan Daerah diperlukan optimalisasi Pelayanan Kepemudaan;c. Bahwa pelayanan Kepemudaan di Daerah harus dilaksanakan berdasarkan kebijakan nasional untuk memberikan kepastian hukum dalam pembangunan Kepemudaan;d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepemudaan';
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 ; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Peran, Tanggung Jawab dan Hak Pemuda, Pelayanan Kepemudaan, LPKP, Koordinasi dan Kemitraan, Prasarana dan Sarana Kepemudaan, Organisasi Kepemudaan, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Kerjasama dan Kemitraan, Pendanaan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2023.
Penjelasan : 4 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kehidupan bangsa yang bermanfaat bagi pembangunan serta menggali potensi Olahragawan yang ada di Daerah untuk mewujudkan kesejahteraan umum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;bahwa pembinaan keolahragaan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan harus dapat menjamin pemerataan akses terhadap olahraga, sehingga terjadi peningkatan kesehatan, kebugaran dan prestasi baik tingkat daerah maupun nasional, termasuk olahraga tradisional sehingga mampu bersaing dan berprestasi di masa yang akan datang;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf m Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, UndangUndang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengembangan keolahragaan secara terencana, terpadu, sistematis dan berkelanjutan di Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018;Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014;Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;PRINSIP;MAKSUD DAN TUJUAN;RUANG LINGKUP;PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA;PENGELOLAAN KEOLAHRAGAAN;PENYELENGGARAAN KEJUARAAN OLAHRAGA;PRASARANA OLAHRAGA DAN SARANA OLAHRAGA;PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI KEOLAHRAGAAN;PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA;PENGEMBANGAN KERJA SAMA DAN SISTEM
INFORMASI KEOLAHRAGAAN;PENERAPAN STANDARISASI, AKREDITASI DAN SERTIFIKASI KEOLAHRAGAAN;PENGAWASAN DAN PENCEGAHAN TERHADAP DOPING;PENGHARGAAN;KOORDINASI KEOLAHRAGAAN;PENGAWASAN KEOLAHRAGAAN;PERAN SERTA MASYARAKAT;HIBAH KEOLAHRAGAAN;PENDANAAN;SANKSI ADMINISTRATIF;KETENTUAN PENYIDIKAN;KETENTUAN PIDANA;KETENTUAN PERALIHAN;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2023.
46 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2023 NOMOR 6 NO.REG PERATURAN DAERAH KOTA PALOPO PROVINS! SULAWESI SELATAN B. HK. 06.121.23
Peraturan Daerah (Perda) tentang KEPEMUDAAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pembangunan daerah di Kota
Palopo, pemuda mempunyai potensi dan peran strategis
sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya
melalui pemberdayaan, dan pengembangan
kepemudaan secara terencana, terarah, terpadu, dan
berkelanjutan yang bertujuan untuk membentuk
pemuda yang berahlak mulia, sehat, tangguh, cerdas,
mandiri, bertanggung jawab, serta memiliki jiwa
kepemimpinan, kewirausahaan dan kepeloporan;
b. bahwa untuk mewujudkan tujuan pembangunan
daerah dan pembangunan nasional, maka diperlukan
pembangunan kepemudaan sehingga pemuda mampu
berpartisipasi aktif dalam pembangunan Kota Palopo
dan nasional serta miliki daya saing baik tingkat
daerah, nasional maupun internasional;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat
( 1)
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang
Kepemudaan, Pemerintah Daerah mempunyai tugas
melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan
kebijakan
sesuai
kewenangannya
serta
mengkoordinasikan pelayanan kepemudaan, maka
sebagai
implementasi pelaksanaannya diperlukan
Peraturan daerah untuk memberikan kepastian hukum
dalam pembangunan kepemudaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4186); 3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang
Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5067);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4186) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukumn Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomo 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah tentang (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : AZAS, TUJUAN DAN FUNGSI
BAB III : TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH
BAB IV : PERAN, TANGGUNG JAWAB, DAN HAK PEMUDA
BAB V : PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
BAB VI : PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN
BAB VII : ORGANISASI KEPEMUDAAN
BAB VIII : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IX : PENDANAAN
BAB X : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XI : PENGHARGAAN
BAB XII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang
berkaitan dengan kepemudaan yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya
Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan Peraturan Daerah ini
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepemudaan
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Pemerintah Daerah mempunyai tugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan sesuai kewenangannya serta mengkoordinasikan pelayanan kepemudaan, maka diperlukan Peraturan Daerah untuk memberikan kepastian hukum dalam pembangunan kepemudaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
a. Asas, tujuan dan bentuk penyelengaraan;
b. Fungsi karakteristik, arah, dan strategi pelayanan kepemudaan;
c. Tugas, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah;
d. Peran, tanggung jawab dan hak pemuda;
e. Pelayanan kepemudaan;
f. Penyadaran;
g. Pemberdayaan;
h. Pengembangan;
i. Koordinasi dan kemitraan kepemudaan;
j. Prasarana dan sarana kepemudaan;
k. Organisasi kepemudaan;
l. Peran serta masyarakat;
m. Penghargaan; dan
n. Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda
ABSTRAK:
bahwa pada hakekatnya pemuda memiliki potensi
keterampilan dan kemandirian berusaha serta kreativitas,
inovasi, keberanian melakukan terobosan dan kecepatan
mengambil keputusan sesuai dengan arah pembangunan
daerah, sehingga pemuda memiliki fungsi dan peran yang
strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan daerah
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam mewujudkan tujuan pembangunan di Kota
Salatiga, diperlukan pengembangan potensi berupa
pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda,
sehingga diharapkan dapat menciptakan pemuda yang
mandiri, maju, berkarakter, berkapasitas, dan berdaya
saing; bahwa Pemerintah Daerah memiliki tugas, kewenangan dan
tanggungjawab dalam menetapkan, melaksanakan dan
mengkoordinasikan kebijakan pengembangan potensi
pemuda melalui pelayanan kepemudaan dengan
memberikan fasilitasi pengembangan kewirausahaan dan
kepeloporan pemuda, sebagaimana diamanatkan dalam
Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2009 tentang Kepemudaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengembangan Kewirausahaan
dan Kepeloporan Pemuda;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Fungsi, Karakteristik, Arah dan Strategi Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, Tugas, Wewenang dan tanggung Jawab Pemerintah, Peran, Tanggung Jawab dan Hak Pemuda, Perencanaan, Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, Koordinasi dan Kemitraan Kepemudaan, Prasarana dan Sarana Kepemudaan, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Pendanaan, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2023
bahwa dalam rangka pembangunan di bidang keolahragaan
merupakan salah satu upaya meningkatkan kualitas hidup
manusia Indonesia secara jasmaniah, rohaniah, sosial, adil,
makmur, sejahtera, dan berbudi luhur berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa keolahragaan di Kata Magelang saat ini belum dapat
menjamin pemerataan akses terhadap keolahragaan,
sehingga diadakan kegiatan peningkatan kesehatan,
kebugaran dan prestasi baik daerah, nasional, maupun
internasional, dalam sistem manajemen keolahragaan yang
marnpu menghadapi tantangan dan peru bahan
keolahragaan di masa mendatang; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam pembinaan dan pengembangan
keolahragaan di Kota Magelang, perlu adanya pengaturan
tentang keolahragaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Keolahragaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembinaan dan Pengembangan Olahraga, Pengelolaan Keolahragaan, Kejuaraan Olahraga, Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga, Organisasi Keolahragaan, Pelaku Olahraga, Pendanaan Keolahragaan, Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan, Peran Serta Masyarakat, Kerja Sama, Penghargaan Olahraga dan Jaminan Sosial, Pengawasan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2023.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kota Cimahi Tahun 2023 Nomor 300
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepeloporan Pemuda
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan pemuda yang memiliki semangat dalam Pemda sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (1) maka perlu menetapkan Perda tentang Kepeloporan Pemuda.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 40 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana terlah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kepeloporan Pemuda, Pelatihan Kepeloporan Pemuda, Pendampingan Kepeloporan Pemuda, Forum Kepemimpinan Pemuda, Sarana Dan Prasarana, Pembinaan Dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Pengharaan, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2023.
13 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2023
PERDA Prov. Lampung No. 3 Tahun 2017 tentang PENCABUTAN ATAS KETENTUAAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 16 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
Dalam rangka pembangunan di bidang keolahragaan merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas hidup manusia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, adil makmur, dan sejahtera, perlu diselenggarakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan; untuk mendukung dan meningkatkan kualitas masyarakat lampung yang memiliki kompetensi, daya saing, semangat, dan daya juang yang tinggi, perlu dilakukan upaya pembangunan di bidang keolahragaan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan sumber daya manusia lampung; bahwa berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan di lampung.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 14 Tahun 1964; UU NO 20 Tahun 2003; UU NO 14 Tahun 2005; UU NO 36 Tahun 2009; UU NO 12 Tahun 2011; UU NO 23 Tahun 2014; UU NO 11 Tahun 2022; PP NO 16 Tahun 2022; PP NO 17 Tahun 2007; PP NO 17 Tahun 2010; PERPRES NO NO 86 Tahun 2021.
Peraturan Perda ini menetapkan mengenai Penyelenggaraan Keolahragaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2023.
Lampiran File: 39 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEPEMUDAAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemuda yang beriman, dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki jiwa kemanusiaan, kebangsaan, kebhinekaan, demokratis, adil, partisipatif, dan mandiri berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka diperlukan pembangunan kepemudaan, sehingga pemuda mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan Daerah dan Nasional serta memiliki daya saing dalam berbagai kegiatan di tingkat Daerah, Nasional maupun Internasional; b. bahwa pemuda memiliki peran strategis dan potensi yangbesar, sehingga diperlukan adanya pengembangan perandan potensi secara terencana melalui penyadaran,pemberdayaan, dan pengembangan dalam satu kesatuanpembangunan kepemudaan secara terencana, terarah,terpadu, dan berkelanjutan yang merupakan bagian daripembangunan Daerah; c. bahwa Pemerintah Daerah mempunyai tugas merumuskandan menetapkan kebijakan di Daerah pada bidangKepemudaan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 10ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009tentang Kepemudaan, sehingga perlu merumuskankebijakan Daerah bidang kepemudaan dalam suatuPeraturan Daerah; d. bahwa Pemerintah Daerah mempunyai tugas merumuskandan menetapkan kebijakan di Daerah pada bidangKepemudaan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 10ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009tentang Kepemudaan, sehingga perlu merumuskankebijakan Daerah bidang kepemudaan dalam suatuPeraturan Daerah.
Mengingat: 1. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0945 Tahun 2015 tentang Fungsi dan Tugas Pelaksana Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1326); 2. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Pemuda (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 655); 3. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, ASAS DAN TUJUAN, FUNGSI, KARAKTERISTIK, ARAH DAN STRATEGI PELAYANAN KEPEMUDAAN, TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH, PERAN, TANGGUNG JAWAB DAN HAK PEMUDA, PENYADARAN, PEMBERDAYAAN, PENGEMBANGAN, KOORDINASI DAN KEMITRAAN, PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN, ORGANISASI KEPEMUDAAN, PERAN SERTA MASYARAKAT, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PENGHARGAAN, PENDANAAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2023.
26 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat