Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Ruang Lingkup Olahraga, Pembinaan dan Pengembangan Olahraga, Pengelolaan Keolahragaan Daerah, Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga, Pelaku Olahraga, Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga, Pendanaan, Informasi Keolahragaan, Peran Serta Masyarakat, Kerja Sama, Industri Olahraga, Penghargaan Olahraga dan Jaminan Sosial, Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat