Pada Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Keolahragaan pada Provinsi Papua. Pengaturan Penyelenggaraan Keolahragaan, bertujuan: a. memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kebugaran, prestasi, kecerdasan, dan kualitas manusia; b. menanamkan nilai moral dan akhlak mulia, sportivitas, kompetitif, dan disiplin; dan c. mempererat dan membina persatuan dan kesatuan bangsa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat