Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2024

Pembangunan Kepemudaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang: peran, tanggung jawab, dan hak pemuda; perencanaan pembangunan kepemudaan; pembangunan kepemudaan;prasarana dan sarana; organisasi dan satuan tugas kepemudaan; data dan informasi; penghargaan; kerja sama dan kemitraan; peran serta masyarakat; pendanaan; dan pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pembangunan Kepemudaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Barat
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Mentok
Tanggal Penetapan
06 September 2024
Tanggal Pengundangan
06 September 2024
Tanggal Berlaku
06 September 2024
Sumber
LD 2024/NOMOR 2 SERI E
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Barat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 30 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan