Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang meliputi hak dan kewajiban, tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, jenis olahraga, pembinaan dan pengembangan olahraga, pengelolaan keolahragaan, penyelenggaraan kejuaraan olahraga, Pelaku Olahraga, prasarana dan sarana olahraga, pendanaan keolahragaan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan dan informasi keolahragaan, peran serta masyarakat, kerja sama, Industri Olahraga, penghargaan olahraga dan jaminan sosial dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat