ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemuda yang beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri,
demokratis, bertanggungjawab, serta memiliki jiwa
kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan, maka
diperlukan pembangunan kepemudaan sehingga pemuda
mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah
dan nasional serta bersaing dalam berbagai kegiatan baik
tingkat daerah, nasional maupun internasional;
b. bahwa dalam pembangunan daerah, pemuda mempunyai
potensi dan peran strategis sehingga perlu
dikembangkan potensi dan perannya melalui
penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan dalam
satu kesatuan pembangunan kepemudaan secara
terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang
merupakan bagian dari pembangunan daerah;
c. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang
Kepemudaan, Pemerintah Daerah mempunyai tugas
melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan
kebijakan sesuai kewenangannya serta
mengkoordinasikan pelayanan kepemudaan, maka
diperlukan Peraturan Daerah untuk memberikan
kepastian hukum dalam pembangunan kepemudaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011
Nomor 82 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Muna Barat di Provinsi
Sulawesi Tenggara {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5561);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah {Berita
Negera Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH
BAB III PERAN, TANGGUNG JAWAB, DAN HAK PEMUDA
BAB IV PERENCANAAN
BAB V PELAYANAN KEPEMUDAAN
BAB VI PRASARANA DAN SARANA
BAB VII ORGANISASI DAN SATUAN TUGAS KEPEMUDAAN
BAB VIII PENCATATAN DAN PELAPORAN
BAB IX PENGHARGAAN
BAB X KERJA SAMA DA KEMITRAAN
BAB XI PENDANAAN
BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
|