Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Barat Nomor 2 Tahun 2024

Kepemudaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH BAB III PERAN, TANGGUNG JAWAB, DAN HAK PEMUDA BAB IV PERENCANAAN BAB V PELAYANAN KEPEMUDAAN BAB VI PRASARANA DAN SARANA BAB VII ORGANISASI DAN SATUAN TUGAS KEPEMUDAAN BAB VIII PENCATATAN DAN PELAPORAN BAB IX PENGHARGAAN BAB X KERJA SAMA DA KEMITRAAN BAB XI PENDANAAN BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB XIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Barat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kepemudaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muna Barat
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Laworo
Tanggal Penetapan
08 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
08 Juli 2024
Tanggal Berlaku
08 Juli 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2024 Nomor 2
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muna Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 135 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan