Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Mengangkut Bongkaran Rumah Bangunan dari Kayu Jati Keluar Kabupaten Dati II Rembang
ABSTRAK:
bahwa pada akhir - akhir ini ternyata semakin banyak jual beli bekas bongkaran rumah/bangunan dari kayu jati yang diangkut/dibawa/dipindahkan keluar Kabupaten Dati II Rembang; bahwa banyaknya jual beli kayu jati bekas bongkaran rumah/bangunan akan mendorong/meluasnya pembongkaran rumah/bangunan, yang bertentangan dengan Program Pemerintah dibidang penyediaan rumah sehat bagi rakyat; bahwa dengan banyaknya jual beli kayu jati bongkaran rumah/bangunan akan memberi kesempatan penyelewengan kayu jati gelap yang diperoleh/dibeli dari pencurian; bahwa dalam rangka pembinaan perumahan sehat serta menjamin pengamanan hutan perlu mengadakan penertiban pengendalian, pengarahan jual beli kayu jati bekas bongkaran rumah/bangunan yang diangkut/dibawa/dipindahkan keluar Kabupaten Dati II Rembang;
Undang-undang No. 5 tahun 1974; Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1957; Surat Inspektorat Daerah Propinsi Daerah
Tingkat 1 Jawa Tengah, tanggal 24 Juni 1975 No Irda. 17/17/75;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ijin, biaya, ketentuan pidana dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 1979.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 1977
peraturan daerah - stasiun bis atau mobil penumpang umum
1977
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD.1978/No.13
Peraturan Daerah (Perda) tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Tentang Stasiun Bis Atau Mobil Penumpang Umum.
ABSTRAK:
Bahwa titik berat Otonomi Daerah diletakan pada Daerah Tingkat II dan bahwa prinsip yang dipakai otonomi yang nyata bertanggung jawab, oleh karenanya Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak wajib berusaha untuk mencukupi Anggaran Belanja Routine dengan pendapatan Daerah sendiri; Bahwa untuk tersebut, sesuai dengan Surat Keputusan bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri tentang Terminal dan Retribusi Terminal Angkutan Penumpang, maka perlu diadakan penyesuaian tarip; Bahwa guna keperluan tersebut perlu dituangkan dalam Peraturan Daerah tersendiri.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Surat Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri tanggal 10 Agustus 1977 Nomor: ΚΜ. 26/HK. 205 / Phb. 77/ 271 Tahun 1977; Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 10 Agustus 1977 Nomor : 272 Tahun 1977; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 21 Agustus 1977 No. HK. 81/1977; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak tanggal 24 Desember 1975 Nomor 4 Tahun 1975.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Stasiun Bis atau Mobil Penumpang Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 1978.
3 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 1977
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelaksanaan Undang - Undang Gangguan
ABSTRAK:
bahwa semakin berkembangnya kemajuan ekonomi
dan tehnologi dan untuk mewujudkan keadilan
dalam pengenaan beban kewajiban pembayaran
idzin perusahaan, perlu diadakan perubaha dan
penyempurnaan penggolongan perusahaan;
Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang- undaog No. 13 tahun 1950; Undang- undang No. 12/ Drt. tahun 1957; Undang- undang Gangguan ( Hinder- Ordonna-tie Stbl. 1926 No. 225 );
Peraturan Daerah ini mengatur tentang biaya izin perusahaan, klasifikasi dan kriteria penentuan golongan, pendaftaran ulang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 1977.
Peraturan Daerah Ka bupaten Rembang tentang
Pelaksanaan Undang - undang Gangguan tanggal 6 Juni 1972
No 14 /1972 dicabut.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 1977
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Idzin Pengangkutan Garam Keluar Daerah
ABSTRAK:
bahwa selaras dengan rnasa pembangunan
dan kemajuan ekonomi, maka Peraturan Daerah Tingkat II Rembanq tentang mengadakan Pajak Idzin Pengangkutan Garam Rakyat Ke
luar Daerah, disyahkan berdasarkan Pasal 19 (5) Undang-undang Darurat No. 11 Tahun 1957 tgl. 7-2-1966 diundangkan dalam Lembaran Daerah Jawa Tengah Serie C Tahun 1966 No: 48 dengan segala rangkaian dan
perubahannya perlu diadakan perubahan-perubahan;
UU No 5 Tahun 1974; UU No 13 Tahun 1950; UU No 11 tahun 1957;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendaftaran, besarnya pajak, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 1978.
5 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 1977
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri dalam negeri No. 5 Tahun 1976 tentang pedoman mengenai kedudukan keuangan ketua, wakil ketua dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, dianggap perlu untuk mencabut Peraturan daerah kabupaten Kebumen tanggal 27 Juni 1972 tentang kedudukan keuangan ketua, wakil ketua dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Kebumen, serta mengganti dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman dimaksud
dasar hukum Perda ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Menteri dalam negeri No. 5 Tahun 1976
materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah tentang keuangan DPRD yang disebut uang paket bagi yang bertempat tinggal didalam kota sebanyak dua ribu rupiah, anggota yang bertempat di luar kota sebanyak dua ribu limaratus rupiah, anggota yang bertempat tinggal diluar kota dan nyata-nyata bermalam dihotel penginapan dapat dibayarkan uang penginapan sebanyak tigaribu rupiah untuk setiap satu malam
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 1978.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 1977
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang untuk mengatur Pembuatan Reklame dan Pemungutan serta Penagihan Pajak Reklame dalam Kabupaten Purbalingga tanggal 31 Januari1952/ 6 September 1952
Peraturan Daerah tanggal 7 September 1972 N0. 11/1972
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1979/Seri.A No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah untuk Ke-Delapan Kali Peraturan Daerah tentang untuk Mengatur Pembuatan Reklame dan Pemungutan serta Penagihan Pajak Reklame dalam Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya beban-beban Pemerintah Daerah terutama dalam bidang penyediaan dan fasilitas sarana pelayanan umum, maka perlu ditempuh kebijaksanaan-kebijaksanaan dalam usaha peningkatan Pendapatan Daerah; bahwa tarip pajak reklame yang diatur dalam Pendapatan Daerah Pajak Reklame tanggal 31 Januari1952/ 6 September 1952 yang telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 11/1972 tanggal 7 September 1977, sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan pada dewasa ini, sehingga dipandang perlu untuk diadakan perubahan;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang No. 11/Drt tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga untuk mengatur pembuatan reklame dan pemungutan serta penagihan pajak reklame dalam Kabupaten Purbalingga tanggal 31 Januari1952/ 6 September 1952 jo Peraturan Daerah tanggal 7 September 1972 Nomor 11 tahun 1972;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah untuk mengatur Pembuatan Reklame dan Pemungutan serta Penagihan Pajak Reklame dalam Kabupaten Purbalingga tanggal 31 Januari1952/ 6 September 1952, sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Daerah tanggal 7 September 1972 N0. 11/1972 pada Pasal 2.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 1979.
Peraturan Daerah tentang untuk mengatur Pembuatan Reklame dan Pemungutan serta Penagihan Pajak Reklame dalam Kabupaten Purbalingga tanggal 31 Januari1952/ 6 September 1952 dan Peraturan Daerah tanggal 7 September 1972 N0. 11/1972 diundangkan pada tanggal 30 Nopember 1972 diubah.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 1977
KEBERSIHAN, KERAPIAN, KEINDAHAN, KESEHATAN, KETERTIBAN DAN KEAMANAN
1977
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1977/No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kebersihan, Kerapian, Keindahan, Kesehatan, Ketertiban dan Keamanan
ABSTRAK:
bahwa Perda Tingkat II Rembang tanggal
10 Oktober 1961 tentang "Kerapian, Kebersihan, Keindahan, Kesehatan, Ketertiban dan Kearnanan dalam Daerah Tingkat lI
Rembang diundangkan dalam Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri C No 50 tahun 1962, sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang ; bahwa perlu mernperbaiki Peraturan Daerah tersebut sub a diatas ;
Undang-undang No 5 tahun 1974; Undang-Undang No. 13 tahun 1950;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pernilik/Penghuni/Pemakai, larangan, sanksi, pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 1977.
Peraturan Daerah Tingkat II Rembang tentang Kerapian, Kebersihan, Keindahan, Kesehatan, Ketertiban dan Keamanan dalam Daerah Tingkat II Rembang tanggal 10 Oktober 1961 dicabut.
6 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 1977
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Penimbangan Ternak
ABSTRAK:
bahwa dengan telah disediakannya timbangan ternak oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah tingkat II Kebumen dipasar ternak perlu diatur ketentuan-ketentuan tentang penggunaan timbangan ternak yang dimaksud
dasar hukum Perda ini adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 1974; Undang-Undang No. 13 Tahun 1950; Undang-Undang No. 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1951; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah No. G 31/1974 Tahun 1974
materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah tentang pengenaan kewajiban penimbangan ternak untuk setiap pedagang ternak yang memperdagangkan ternak dalam pasar menimbangkan ternak dagangannya kepada petugas, bagi tiap-tiap ternak pedagang ternak harus membayar retribusi penimbangan setinggi-tingginya lima puluh rupiah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 1977.
4 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 1977
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Nomor Rumah dan Pemasangan Papan Nama
ABSTRAK:
bahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen tentang Pemberian Nomor-Nomor rumah tempat tinggal dan pemasangan papan nama tertanggal 14 Januari 1953 sebagaimana telah diubah/ditambah terakhir dengan peraturan daerah tanggal 26 Februari 1969 sudah tidak sesuai dengan perkembangan maka perlu diganti
dasar hukum Perda ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
yang diatur dalam Perda ini adalah tentang ketentuan Pemberian nomor rumah dan papan nama bagi pemilik atau penghuni rumah yang terletak dijalan-jalan dalam daerah yang dipasang oleh petugas untuk memasang papan nomor rumah tersebut, dan pemilik rumah wajib membayar biaya pemasangan dan pembuatan papan nomor rumah tersebut
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 1977.
4 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 01 Tahun 1977
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1977/1978
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1977/1978 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
dasar hukum Perda ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; dasar hukum Perda ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1975; Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. KU 100/12/15 Tahun 1977; Peraturan Daerah No. 32/SK/DPRD Tahun 1971
materi yang diatur dalam Perda ini adalah jumlah APBD Tahun Anggaran 1977/1978 sebesar Rp 1.064.314.000
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 1978.
2 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat