PAJAK IDZIN PENGANGKUTAN GARAM KELUAR DAERAH
1977
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1957/No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Idzin Pengangkutan Garam Keluar Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa selaras dengan rnasa pembangunan
dan kemajuan ekonomi, maka Peraturan Daerah Tingkat II Rembanq tentang mengadakan Pajak Idzin Pengangkutan Garam Rakyat Ke
luar Daerah, disyahkan berdasarkan Pasal 19 (5) Undang-undang Darurat No. 11 Tahun 1957 tgl. 7-2-1966 diundangkan dalam Lembaran Daerah Jawa Tengah Serie C Tahun 1966 No: 48 dengan segala rangkaian dan
perubahannya perlu diadakan perubahan-perubahan;
- UU No 5 Tahun 1974; UU No 13 Tahun 1950; UU No 11 tahun 1957;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendaftaran, besarnya pajak, ketentuan pidana.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 1978.
- 5 hal
|