Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 1977

Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Tentang Stasiun Bis Atau Mobil Penumpang Umum.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang Stasiun Bis atau Mobil Penumpang Umum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 1977 tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Tentang Stasiun Bis Atau Mobil Penumpang Umum.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1977
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
30 Januari 1978
Tanggal Pengundangan
01 Maret 1978
Tanggal Berlaku
01 Maret 1978
Sumber
LD.1978/No.13
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 6 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan