Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Pembayaran Nontunai dalam Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam
pembayaran belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa yang tepat jumlah, aman, efisien, transparan, dan
akuntabel, perlu mengatur sistem pembayaran nontunai
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Sistem Pembayaran Nontunai Dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 57 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pelaksanaan Pembayaran Non Tunai dalam APBDes, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2024.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2013
KEPALA DESA - TATA CARA PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2013/No. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa kondisi masyarakat dan peraturan perundang-
undangan yang mengatur pemilihan umum serta
pemilihan kepala desa telah mengalami perkembangan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3
Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan,
Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala
Desa terdapat ketentuan yang tidak sesuai dengan
kondisi masyarakat dan peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pemilihan,
Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Derah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 2, Pasal 4, pengahpusan huruf b Pasal 6, perubahan pada Pasal 7, Pasal 8, Bagian Ketiga BAB III, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, penghapusan Pasal 15, perubahan pada Pasal 22, Pasal 23, penghapusan Pasal 24 ayat (1), perubahan Pasal 37, Pasal 42, Pasal 44, Pasal 45.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2007 diubah.
14 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2008
PERBUP Kab. Sumedang No. 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Organisasi Pemerintah Desa
PAMONG DESA - TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGESAHAN, PELANTIKAN, PEMBERHENTIAN SEMENTARA DAN PEMBERHENTIAN
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2004/No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Pamong Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang
berdayaguna dan berhasilguna dengan, pemberdayaan seluruh
masyarakat, Pamong Desa merupakan figur yang sangat penting
dan strategis peranannya; bahwa dalam rangka untuk mendapatkan bakal calon, memilih dan menetapkan Pamong Desa yang berdedikasi, cakap dan mampu untuk melaksanakan semangat otonomi Desa serta mengatur kegiatan - kegiatan kedinasan dan akibat yang timbul berkaitan
dengan pelaksanaan tugas kedinasan, Pemerintah Kabupaten Demak dengan mendasarkan pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Peraturan pelaksanaannya telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Pamong Desa ; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa serta berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah;
Kabupaten Demak Nomor 10 Tabun 2000 sebagiamana dimaksud
di atas dipandang perlu untuk menetapkan kembali peng~.turan
· Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan,
Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Pamong Desa ; babwa sehubungan sebagaiman tersebut huruf a, b, dan c pcrlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalarn Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22
Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kebupaten Demak Nomor 7 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang lowongan dan pengisian lowongan pamong desa, panitia pemilihan/pengangkatan pamong desa, pendaftaran pemilihan/pengangkatan pamong desa, pengangkatan dan pelantikan pamong desa terpilih, masa jabatan pamong desa, biaya pemilihan pamong desa, larangan, pemberhentian sementara dan pemberhentian pamong desa, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2004.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2000 dicabut.
33 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2024
PERBUP Kab. Banjarnegara No. 231 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 287 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Banjarnegara
KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA - BESARAN PENGHASILAN TETAP
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2015/No. 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa Dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kinerja dan
kesejahteraan Kepala Desa dan
Perangkat Desa dalam melaksanakan
penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan, pemberdayaan
masyarakat dan pembinaan
kemasyarakatan di Kabupaten
Banjarnegara, perlu diberikan
Penghasilan Tetap Kepala Desa dan
Perangkat Desa; bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 81 ayat (5) Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
perlu mengatur besaran Penghasilan
Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa
di Kabupaten Banjarnegara; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Besaran
Penghasilan Tetap Kepala Desa dan
Perangkat Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan, sumber, pengalokasian dan pemberian penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, mekanisme penyaluran penghasilan tetap, penghentian pemberian penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, evaluasi dan pertanggungjawaban, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 287 Tahun 2007 dicabut.
16 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2023
PERBUP Kab. Mamuju No. 33 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa
Mencabut :
PERBUP Kab. Mamuju No. 8 Tahun 2022 tentang PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2022; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
1. Tata Cara Perhitungan Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi
2. Tata Cara Penyaluran
3. Penggunaan Dana Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2022
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembinaan Dan Pengawasan Perangkat Daerah Dan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang baik pada perangkat daerah dan desa, Bupati perlu
melakukan pembinaan dan pengawasan;
bahwa pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a berdasarkan ketentuan Pasal 17 dan Pasal 19
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembinaan dan Pengawasan Perangkat Daerah dan Desa;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pembinaan Dan Pengawasan Perangkat Daerah Dan Desa. Bupati mendelegasikan Pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat Daerah dan desa kepada inspektorat daerah. Inspektur melaporkan Pembinaan dan Pengawasan perangkat daerah dan desa kepada Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2024.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat