sistem pembayaran non tunai
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2024/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Pembayaran Nontunai dalam Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam
pembayaran belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa yang tepat jumlah, aman, efisien, transparan, dan
akuntabel, perlu mengatur sistem pembayaran nontunai
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Sistem Pembayaran Nontunai Dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 57 Tahun 2018;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pelaksanaan Pembayaran Non Tunai dalam APBDes, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2024.
- 9 hlm
|