Perhitungan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah sebagai berikut: a. 60% (Enam puluh perseratus) dari bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai alokasi dasar, dibagi secara merata kepada seluruh Desa; b. 40% (Empat puluh per seratus) dari bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai alokasi proporsional, dibagi secara proporsional berdasarkan realisasi target pajak dan retribusi dari masing-masing Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat