Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2004

Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Pamong Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang lowongan dan pengisian lowongan pamong desa, panitia pemilihan/pengangkatan pamong desa, pendaftaran pemilihan/pengangkatan pamong desa, pengangkatan dan pelantikan pamong desa terpilih, masa jabatan pamong desa, biaya pemilihan pamong desa, larangan, pemberhentian sementara dan pemberhentian pamong desa, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Pamong Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
15 Januari 2004
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2004
Tanggal Berlaku
15 Januari 2004
Sumber
LD.2004/No. 2
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
HUKUM ADAT
Halaman ini telah diakses 4 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2000

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan