Peraturan Daerah ini mengatur tentang lowongan dan pengisian lowongan pamong desa, panitia pemilihan/pengangkatan pamong desa, pendaftaran pemilihan/pengangkatan pamong desa, pengangkatan dan pelantikan pamong desa terpilih, masa jabatan pamong desa, biaya pemilihan pamong desa, larangan, pemberhentian sementara dan pemberhentian pamong desa, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat